• Jumat, 26 April 2024

6 Bulan Dirumahkan, Puluhan Karyawan PT Domus Jaya Gelar Aksi Diam

Senin, 23 November 2020 - 14.07 WIB
579

Puluhan karyawan saat melakukan aksi di depan PT. Domus Jaya, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Puluhan karyawan PT. Domus Jaya, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menggelar aksi diam didepan pabrik yang memproduksi minyak kelapa sawit tersebut, Senin (23/11/2020).

Dalam aksinya, 51 orang karyawan PT. Domus Jaya menuntut kejelasan status pekerjaannya yang diberhentikan sementara oleh pihak perusahaan sejak bulan Mei 2020.

"Hari ini kami menggelar aksi diam hanya ingin meminta kejelasan tentang status kami yang sudah dirumahkan selama 6 bulan. Total sebenarnya ada 60 Orang Karyawan tapi sudah ada yang di PHK 9 Orang," Kata Winardi selaku koordinator sekaligus juru bicara karyawan PT Domus Jaya yang dirumahkan.

Winardi menjelaskan, pihak perusahaan sebelumnya sudah sering melakukan negosiasi dengan pasa karyawan yang dirumahkan, namun sayangnya sampai saat ini tidak ada ditemukan kata mufakat.

"Negosiasi dengan pihak perusahaan sudah sering dilakukan tapi tidak ada keputusan, tapi saat ini kami ingin bertemu bos pun tidak bisa," katanya.

Harapannya, lanjut Winardi, pihak perusahaan dapat segera memperhatikan status karyawan yang telah dirumahkan selama 6 bulan dan menerima gaji sebesar 50 persen dari gaji pokok tersebut.

"Kalau kami masih dipakai ya dipekerjakan kembali sesegera mungkin, karena dapur kami sudah guling ini mas, gaji yang setengah itu bener bener tidak cukup," jelasnya.

"Kalau mau dipekerjakan lagi ya pekerjakan, atau roling, atau bagaimanapun sistemnya, tapi kalau tidak dipakai lagi, ya berikan hak-hak kami sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, jangan digantung gini," lanjutnya.

Winardi pun mempertanyakan terdapatnya 9 orang karyawan yang mengalami PHK, karena sebelumnya pihak PT Domus Jaya berjanji tidak akan melakukan PHK terhadap karyawan yang dirumahkan.

"Jadi menurut kami tidak wajar juga, karena dalam keterangannya pimpinan itu tidak akan mem-PHK karyawan," tuturnya.

Lebih lanjut, Winardi sangat berharap supaya pihak perusahaan dapat segera memberikan kejelasan akan nasib karyawan yang dirumahkan, karena dengan masih adanya kontrak kerja, maka karyawan tersebut tidak dapat melamar pekerjaan di tempat lain.

"Kita mau kerja di luar juga tidak bisa, terikat perjanjian, kalau mau kerja di pabrik lain atau terikat, maka kami dianggap mengundurkan diri dan tidak akan mendapatkan hak," tutupnya.

Sementara, sampai berita ini diturunkan, pihak PT Domus Jaya tidak bersedia menemui karyawan dan awak media dengan alasan belum melakukan janji untuk bertemu. 

"Sudah menjadi kebijakan pimpinan kami di sini. Kalau mau ketemu janjian dulu," kata Aji Setiawan salah satu pihak keamanan PT Domus Jaya. (*)

Video KUPAS TV : PELAKU KERUSUHAN SAAT DEMO BIASANYA MENYAMAR, TAPI BISA KITA IDENTIFIKASI - DITSAMAPTA POLDA LAMPUNG

Editor :