• Kamis, 25 April 2024

Warga Desa Sawojajar Lampung Utara Keluhkan Tingginya Biaya PTSL

Minggu, 22 November 2020 - 11.25 WIB
1.4k

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara keluhkan tingginya biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 yang mencapai Rp 700 Ribu per sertifikat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh kupastuntas.co pihak Pemerintahan Desa Sawojajar dan kelompok Warga (pokmas) desa setempat telah mematok biaya pembuatan PTSL mencapai Rp.700.000/sertifikat.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa biaya pendaftaran PTSL di desa nya dianggap terlalu berlebihan. Karena hal tersebut merupakan program pemerintah.

"Kami keberatan mas, soalnya biayanya sangat besar sampai 700.000 kalau aturannya nggak sampai segitu," jelasnya.

Ia menambahkan bila mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri no 25/SKB/V/2017 telah ditetapkan biaya pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan Patok, Kegiatan operasional Desa) PTSL untuk wilayah Lampung hanya Rp 200 Ribu.

Terkait hal tersebut, Ketua Kelompok Warga (pokmas) desa Sawojajar, Ibrahim menjelaskan bahwa benar biaya pembuatan PTSL didesa tersebut sebesar Rp 700 Ribu.

"Memang benar biaya pembuatan sertifikat di desa kami Rp 700 Ribu per sertifikat. Namun ini berdasarkan musyawarah pokmas dan pemohon sertifikat bersama pemerintah Desa Sawojajar," jelas Ibrahim, Sabtu (21/11).

Ibrahim juga mengatakan bahwa biaya tersebut dikarenakan pengurusan surat menyuratnya memerlukan biaya yang besar, karena setiap penerbitan buku sertifikat harus melalui rekomendasi dari markas besar TNI AL di Jakarta.

"Biaya tersebut kami perlukan karena harus bolak-balik ke Jakarta guna mendapatkan rekomendasi dari Mabes TNI AL pusat," jelas Ibrahim.

Ketua pokmas juga menambahkan bahwa sebelumnya belum ada penerbitan sertifikat tanah d idesa mereka karena berbatasan langsung dengan Pemukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampung Utara, dan belum ada pembayaran dari Warga pemohon sertifikat.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan penjelasan Sekretaris Desa Sawojajar, Bobi menjelaskan bahwa uang yang telah dikumpulkan dari Warga telah mencapai 50% dari jumlah pemohon sekitar 300 sertifikat.

Sebelumnya di tahun 2010 desa Sawojajar pernah mendapatkan Program Sertifikat Nasional sebanyak 30 Sertifikat melalui Dinas Pertanian bekerja sama dengan BPN Lampung Utara.

"Kalau pembayaran dari Warga sudah 50%, dari pemohon sekitar 300 buku, namun sampai saat ini belum ada yang jadi karena alasan Covid 19, " jelas Bobi selaku Sekretaris Desa Sawojajar.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara dihubungi via Handphone menjelaskan bahwa walaupun ada tambahan biaya dari ketentuan pemerintah harus melalui musyawarah desa yang disepakati bersama.

"Selain musyawarah bersama, sesuai dengan kesepakatan namun pihak Desa dan Pokmas harus mampu menjelaskan rincian tambahan biaya tersebut," jelas Eko.

Kepala BPN Lampung Utara segera akan mempelajari permasalahan tersebut, dikarenakan beliau baru bertugas selama 2 Minggu di Kabupaten Lampung Utara.

"Saya baru 2 Minggu tugas mas, tapi masukan ini akan kita koordinasikan dengan pihak terkait," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Utara, Mankodri mengatakan bahwa terkait pungutan PTSL di desa Sawojajar Kecamatan Kotabumi Utara pihak nya telah memanggil Kepala Desa tersebut.

"Untuk keterangan jelas, saya minta Dinda bertemu dengan Irban IV Inspektorat Lampung Utara besok, " tutup Mankodri. (*)

Video KUPAS TV : Gubernur Arinal Resmi Melantik Anggota KPID Provinsi Lampung Periode 2020-2023

Editor :