• Sabtu, 20 April 2024

Hendak Transaksi, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus Polres Lampura

Sabtu, 21 November 2020 - 12.01 WIB
234

Barang bukti yang diamankan Polres Lampura. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali di ringkus oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.

Ketiga pelaku yakni, ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.

Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampura mengatakan, ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal pada hari Jumat (20/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB, di kediaman tersangka ES.

"Ketiga pelaku kita amankan saat diduga hendak melakukan transaksi," kata Iptu Aris, Sabtu (21/11/2020).

Kronologis penangkapan berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Satres Narkoba adanya transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka.

Dari penangkapan, barang bukti yang diamankan 3 buah pirek kaca, 14 plastik klip yang berisi sabu sisa, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah korek api, 1 buah jarum dan 1 buah dompet kecil.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut. Ketigannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)


Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan