Hendak Transaksi, Tiga Penyalahguna Sabu Diringkus Polres Lampura
Barang bukti yang diamankan Polres Lampura. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara, tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu kembali di ringkus oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Ketiga pelaku yakni, ES (35) warga Jalan Hamami Farial Kotabumi Udik, MTEP (17) dan IAF (17) kedua warga Ahmad Akuan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasat Narkoba, Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K., M.H. mewakili Kapolres Lampura mengatakan, ketiga pelaku diamankan oleh tim opsnal pada hari Jumat (20/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB, di kediaman tersangka ES.
"Ketiga pelaku kita amankan saat diduga hendak melakukan transaksi," kata Iptu Aris, Sabtu (21/11/2020).
Kronologis penangkapan berawal dari tim mendapat informasi dari masyarakat melalui Call Center Satres Narkoba adanya transaksi narkoba di salah satu rumah tersangka.
Dari penangkapan, barang bukti yang diamankan 3 buah pirek kaca, 14 plastik klip yang berisi sabu sisa, 1 buah bong alat hisap sabu, 3 buah korek api, 1 buah jarum dan 1 buah dompet kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut. Ketigannya dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : Waspada! Ini 5 Titik Rawan Kecelakaan di Lampung Selatan
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









