Agar terbaca Sirekap, Standar Kamera KPPS Minimal 8 Mega Pixel
Petugas KPPS memfoto Lembar Penghitungan Suara menggunakan Aplikasi Sirekap, dalam Simulasi Pemilihan di Kantor KPU Bandar Lampung, Sabtu (21/11/2020).
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan Aplikasi Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Oleh karena itu, agar hasil foto dapat terbaca oleh aplikasi Sirekap tersebut, KPU membatasi standar minimal kamera HP yang dimiliki KPPS minimal 8 Mega Pixel (Mp).
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, Pihaknya akan mempertimbangkan batas kualitas Kamera HP KPPS agar dapat terbaca oleh aplikasi. Meskipun kemampuan aplikasi untuk membaca data tidak terpengaruh dengan hasil fotonya melainkan tulisannya.
"Selama standar foto terpenuhi Sirekap bisa membaca dan mengubahnya menjadi data. Jadi KPPS ada standar minimal kamera yakni resolusinya 8 MP. Kemudian hpnya ada aplikasi barkot rider dan Sirekap. Dan yang kita sediakan adalah paket data, dan itu sudah dianggarkan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk saksi dan pengawa TPS akan tetap diberikan salinan bukan digital, karena Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan, tetapi hanya sebagai data pembandingan dan kebutuhan informasi publik.
"Sehingga saksi dan pengawas tetap mendapatkan salinan penghitungan. Sedangkan Sirekap hanya untuk internal penyelenggara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu
Berita Lainnya
-
Hotel Santika Premiere Lampung Hadirkan Paket Pernikahan dan Ulang Tahun untuk Momen Spesial Sepanjang Tahun
Selasa, 04 November 2025 -
Pengamat Soroti Tantangan Irjen Helfi dalam Menata Wajah Hukum di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
Rp 170 Miliar Digelontorkan untuk Sembilan Paket Pekerjaan Jalan IJD di Lampung
Selasa, 04 November 2025 -
480 Siswa MAN 1 Bandar Lampung Ikuti TKA, Latih Daya Nalar dan Siapkan Masuk PTN
Selasa, 04 November 2025









