• Sabtu, 20 April 2024

Tiga Tersangka Penyalahguna Sabu Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Jumat, 20 November 2020 - 12.53 WIB
85

Pringsewu, Kupastuntas.co - Penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu kembali melimpahkah tiga tersangka berikut barang bukti tindak pidana Narkotika jenis sabu ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Jumat (20/11/2020).

Adapun ketiga tersangka tersebut Nosa hendriansyah (33) dan Arifin (30) yang merupakan warga pekon Sinar Waya Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu dan Andi Purwanto (34) warga Pekon Pujodadi Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu.

Sebelum ketiga tersangka diserahkan kekejaksaan Negeri Pringsewu, penyidik Sat Narkoba Polres Pringsewu telah melakukan penyidikan dan penahanan di sel tahanan Mapolres Pringsewu. 

Setelah berkas ketigasnya dinyatakan lengkap (P21) kemudian ketiga tersangka dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum guna menjalani proses peradilan lebaih lanjut.

Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu bertanggal 12 November 2020.

“Berkas perkara P21 sudah sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Lanjutnya, tersangka Nosa hendriansyah dan Arifin ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pasa Senin (03/08/20) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

"Dari tangan kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah palstik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek bekas pakai dan 2 unit HP sedangkan  tersangka Andi Purwanto di ringkus petugas pada Rabu (09/09/20) pukul 02.30 WIB di Pekon Kresnomulyo Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu. Barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai dan 1 unit HP," jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Sindikat Pemalsu Kendaraan Diringkus Polisi, Warga Hati-hati Beli Motor Bekas!

Editor :