Kasus Sabu, Terdakwa Owner Tempat Hiburan Bidadari Ajukan Pledoi
Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020). Foto: Erwin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Penasehat Hukum (PH) Andhes Tan, SH, klien AP, owner tempat hiburan Bidadari, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, menyampaikan pledoi (pengajuan pembelaan) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020).
Andhes Tan mengatakan, dalam hal penyampaian pledoi tersebut ada beberapa point yang diharapkan hadapan majelis hakim.
"Pertama, saksi-saksi itu dihadirkan secara tidak sah dan melanggar aturan yang sudah berlaku dan undang-undang," kata Andhes.
Baca juga : Banyak Pengaduan, Komisi Kejaksaan Sambangi Kejati Lampung
Point kedua, yakni barang bukti (sabu) telah diakui oleh pemiliknya, Ari Albert. Tapi, klien-nya tetap diajukan dalam persidangan tersebut.
Terkait penundaan yang berlarut-larut ini. Jaksa Penuntut Umum tidak dianggap profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Harusnya dia (JPU) sudah menyiapkan itu semua tanpa penundaan. Selanjutnya kita lihat perkembangan nya nanti," lanjutnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, saat dimintai keterangan menyampaikan mengaku tidak punya wewenang untuk menjawab.
"Silakan tanya ke pimpinan saya," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Gadis Cantik Ini Selamat Dari Penculikan, Alami Trauma Mendalam
Berita Lainnya
-
Kejari Geledah Kantor Bawaslu Tulang Bawang, Usut Korupsi Anggaran Pengawasan Pemilu
Rabu, 12 November 2025 -
Akun WA Palsu Bikin Warga Rawa Jitu Tuba Rugi Belasan Juta, Dua Pelaku Ditangkap
Senin, 10 November 2025 -
Diduga Lecehkan Istri Teman, Pemuda di Tulang Bawang Tewas Ditusuk di Lapo Tuak
Sabtu, 08 November 2025 -
DPMPTSP Tulang Bawang Matangkan Persiapan Investment Award 2025, Dorong Iklim Investasi Daerah
Jumat, 07 November 2025









