Kasus Sabu, Terdakwa Owner Tempat Hiburan Bidadari Ajukan Pledoi
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Penasehat Hukum (PH) Andhes Tan, SH, klien AP, owner tempat hiburan Bidadari, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu, menyampaikan pledoi (pengajuan pembelaan) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Menggala, Kamis (19/11/2020).
Andhes Tan mengatakan, dalam hal penyampaian pledoi tersebut ada beberapa point yang diharapkan hadapan majelis hakim.
"Pertama, saksi-saksi itu dihadirkan secara tidak sah dan melanggar aturan yang sudah berlaku dan undang-undang," kata Andhes.
Baca juga : Banyak Pengaduan, Komisi Kejaksaan Sambangi Kejati Lampung
Point kedua, yakni barang bukti (sabu) telah diakui oleh pemiliknya, Ari Albert. Tapi, klien-nya tetap diajukan dalam persidangan tersebut.
Terkait penundaan yang berlarut-larut ini. Jaksa Penuntut Umum tidak dianggap profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Harusnya dia (JPU) sudah menyiapkan itu semua tanpa penundaan. Selanjutnya kita lihat perkembangan nya nanti," lanjutnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum, saat dimintai keterangan menyampaikan mengaku tidak punya wewenang untuk menjawab.
"Silakan tanya ke pimpinan saya," singkatnya. (*)
Video KUPAS TV : Gadis Cantik Ini Selamat Dari Penculikan, Alami Trauma Mendalam
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Mantan Wakil Bupati Tulang Bawang AA Syofandi Tutup Usia
Sabtu, 06 April 2024 -
Polres Tulang Bawang Evakuasi dan Olah TKP Penemuan Mayat Berjenis Kelamin Perempuan
Selasa, 02 April 2024 -
Polres Tuba Selidiki Kasus Tunggakan Ratusan Juta TPP di Dinkes
Senin, 18 Maret 2024 -
Ratusan Juta Dana Tambahan Penghasilan Tenaga Kesehatan Tulang Bawang Belum Dibayar
Minggu, 17 Maret 2024