• Sabtu, 20 April 2024

Untuk Melindungi Konsumen, Diskoperindag Pringsewu Lakukan Sidang Pasar

Rabu, 18 November 2020 - 12.53 WIB
77

Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Waskito meninjau Sidang Pasar. Foto: Manalu/Kupastuntas.co.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pringsewu melakukan Sidang Pasar di Pasar Induk Pringsewu, Rabu (18/11/2020).

Sidang pasar dilakukan guna melindungi konsumen dari kemungkinan adanya kecurangan pedagang.

"Dalam kegiatan Sidang pasar dilakukan tera ulang terhadap semua jenis timbangan termasuk alat ukur kain (meteran), yang digunakan pedagang," ungkap Waskito mewakili Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) Perdagangan dan Perindustrian, Bambang Suharmanu.

Ia mengatakan, untuk men-tera ulang timbangan, Diskoperindag memiliki alat dari Kementerian yang kapasitasnya standar nasional. 

"Jika ditemukan timbangan yang kurang pas maka langsung di tera ulang kemudian dikasih tanda (segel) yang tidak boleh dilepas hal itu sebagai pertanda bahwa timbangan tersebut sudah di tera ulang," paparnya.

Sementara jika ada timbangan yang ditemukan dalam kondisi rusak maka disarankan untuk di perbaiki dan selanjutnya dibawa ke Kantor Diskoperindag untuk di tera ulang. 

"Akan tetapi jika kondisinya sudah rusak parah dan tidak memungkinkan untuk dipergunakan lagi maka kita sarankan supaya diganti dengan yang baru dan itupun harus di tera ulang," jelasnya.

Dikatakan Waskito, Sidang Pasar akan dilakukan secara bertahap namun untuk saat ini baru dilakukan di Pasar Induk Pringsewu dan berikutnya di salah satu pasar Tradisional.

"Kami berharap dengan adanya Sidang Pasar ini konsumen tidak dirugikan dan jika ditemukan ada pedagang yang curang dengan timbangan langsung diberi teguran," tukasnya. (*)

Video KUPAS TV : Menyulap Potongan Bambu Jadi Miniatur Pesawat Hingga Perabotan Rumah

Editor :