• Kamis, 25 April 2024

Dua Pemilik Inex di Natar Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Residivis Kasus Asusila

Selasa, 17 November 2020 - 20.07 WIB
409

Barang bukti yang diamankan Polsek Natar, Selasa (17/11/2020). Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Sektor (Polsek) Natar Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap Erwin (25) dan Febri Nolin Prasetiawan (36), dua tersangka penyalahguna Narkotika jenis inex, Selasa (17/11/2020).

Pelaku Erwin adalah residivis kasus asusila anak di bawah umur. Sedangkan Febri adalah residivis kasus pencurian. Keduanya merupakan warga Dusun Pasar lama, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mengungkapkan, kedua pelaku diamankan karena diduga akan melakukan transaksi inex.

"Erwin dan Febri ditangkap di warung pecel lele, samping Kantor Pos Dusun Pasar lama, Desa Merak batin sekira jam 11.30 WIB," terang AKP Hendy.

Baca juga : Mess PTPN VII Trikora Jati Agung Digerebek, Dua Pengguna Sabu Diamankan

Berdasarkan laporan warga, di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan pesta narkoba.

"Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik bening berisi dua butir Inex IG," lanjut AKP Hendy.

Dari interogasi, pelaku mengakui kepemilikan Inex IG. Mereka memperoleh dengan membeli dari seorang berinisial H, warga Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"H sempat digerebek, namun melarikan diri. Kini H berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap AKP Hendy.

Dari pengakuan tersangka, mereka membeli Inex sebanyak tiga butir, dengan harga per butirnya Rp200.000. Dari tiga butir, satu butir telah dijual dengan harga Rp300.000 kepada rekannya A.

"Kedua tersangka diamankan diamankan di Polsek Natar, bersama barang bukti dua butir Inex IG warna merah muda, satu handphone merk Samsung, satu unit motor merk Honda Vario warna putih dan uang tunai Rp300.000," papar AKP Hendy.

Tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)


Video KUPAS TV : Dua Pemuda Habis Pesta Sabu di Rumah Kosong, Langsung Diciduk Polisi