• Rabu, 24 April 2024

Buron 2 Tahun, DPO Pelaku Curat di Lampura Dibekuk Polisi

Selasa, 17 November 2020 - 08.51 WIB
355

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Lampung Utara, Kupastuntas.co - Daftar Pencarian Orang (DPO) AL, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sepeda motor, di Lampung Utara (Lampura) dibekuk Polisi setelah buron selama 2 tahun.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono,S.Ik,M.Si , melalui Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H, S.IK menjelaskan telah terjadi penangkapan seorang pelaku curat yang masuk dalam DPO Polres Lampung Utara.

Kasat mengatakan, Pelaku (AL) warga Penagan Ratu Kecamatan Abung Timur dibekuk di depan RSUD Ryacudu Kotabumi setelah setelah melakukan curat sepeda motor Honda Beat milik Lilis Suryani dusun Bumi Rejo desa Talang Jali Kecamatan Kotabumi Utara pada (19/9/2018) sila

"DPO atas nama AL setelah buron selama 2 tahun berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Polres Lampura kemarin (16/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB," jelas Gigih.

Lanjut Kasatreskrim, modus yang dilakukan pelaku AL bersama seorang temannya MT (yang sudah diproses hukum) menggunakan motor Vixion masuk kerumah korban dan berhasil mencuri dan membawa kabur sepeda motor milik korban (masih daftar DPB/daftar pencarian barang).

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lampura untuk proses lebih lanjut," tutup Kasatreskrim AKP Gigih Andri Putranto. (*)

Video KUPAS TV : Gadis Asal Kalianda Diculik ke Pulau Jawa Lalu Diperkosa, Pelakunya Berhasil Diringkus!

Editor :