• Rabu, 09 Oktober 2024

Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Lambar Dibahas, Ini Jadwalnya

Senin, 16 November 2020 - 16.26 WIB
273

Saat empat perwakilan Kemenkumham Provinsi Lampung mendatangi kantor DPRD Lampung Barat, Senin (16/11/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) akan dibahas antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan tim legislasi Pemerintah Daerah tanggal 25 sampai 27 bulan ini.

Hal itu dibahas saat empat perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar).

Kunjungan empat perwakilan Kemenkumham tersebut disambut langsung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD setempat, Lina Marlina.

Baca juga : Sempat Tertunda, Rapat Paripurna DPRD Lambar Digelar Hari Ini

Usai menerima kunjungan, Lina Marlina mengaku, pihaknya sudah mengirim draf Perda ke Kanwil Kemenkumham untuk dilakukan harmonisasi oleh perancang peraturan perundang-undangan.

"Hari ini mereka datang menyampaikan masukan-masukan yang akan jadi bahan dalam pembahasan nantinya," kata Lina, Senin (16/11/2020).

Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, Perda inisiatif DPRD yang dimaksud yakni tentang bantuan hukum yang di dalam nya ada beberapa hal, mulai dari apakah bantuan hukum tersebut bantuan hukum saja atau terkhusus untuk masyarakat miskin.

Lina juga meminta penjelasan, apakah harus dicantumkan masyarakat miskinnya atau tidak dalam Perda nanti. Hal itu untuk memagari penerima agar benar-benar masyarakat miskin di Lampung Barat yang ditunjukkan dengan KTP, KK, juga surat keterangan miskin dari RT maupun RW.

"Kenapa harus dicantumkan masyarakat miskin, agar tidak di salah gunakan oknum yang mengaku miskin," lanjutnya.

Lina menambahkan, Perda tersebut nantinya hanya boleh dipergunakan masyarakat miskin yang memiliki permasalahan hukum di Kabupaten Lampung Barat saja, di luar itu tidak akan dilayani. Karena sumber dananya dari APBD, jadi ada keterbatasan anggaran. (*)


Video KUPAS TV : Penukaran Uang Rusak Kembali Dibuka Setelah Terhenti Akibat Covid-19.