• Kamis, 28 Maret 2024

Pemda Tubaba Dorong Penegakan Hukum Perihal Dugaan Penggelapan Retribusi Parkir Pasar Pulung Kencana

Senin, 16 November 2020 - 10.44 WIB
381

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba,Marwan Aziz. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat, Kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menyatakan akan mendorong atau mendukung  langkah yang diambil A Syahnuri pihak ketiga retribusi parkir se Kabupaten setempat yang melaporkan Hendarwan Kepalou Tiyuh Pulung Kencana atas dugaan penggelapan uang retribusi parkir pasar Pulung Kencana.

Hal itu karena dilakukan agar laporan yang dilayangkan oleh A. Syahnuri melalui Kuasa Hukumnya Ivin Aidyan Fernandez, SH.,MH dan Hendra Dinades, SH.,MH and Partners itu proses hukumnya bisa berjalan.

Diharapkan juga akan ada titik terang terkait permasalahan tersebut sehingga pihak ketiga tidak merasa dirugikan dan retribusi parkir dapat menyumbang maksimal kedalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Iya memang Kepalou Tiyuh Pulung Kecana Hendarwan itu sudah dua kali kita undang untuk rapat resmi terkait retribusi parkir dari pasar-pasar," ungkap Marwan Aziz, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tubaba diruang kerjanya, Senin (16/11/2020).

Marwan menyebutkan jika Hendarwan selalu mangkir dari undangan rapat itu dan hingga saat ini dirinya baru tau jika retribusi parkir pasar tidak disetorkan ke pihak ketiga.

"Parkir pasar Pulung Kencana itu objek retribusi parkir Pemda Tubaba. Saya kira tidak ada persoalan lagi, tiba-tiba dapet kabar pak Syahnuri melaporkan Hendrawan ke Polda Lampung. Kami dari Pemda Tubaba mendorong artinya agar ada penyelesaian," ucapnya.

Marwan Aziz yang didampingi oleh Lukman, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (KUPT) Retribusi Parkir Dishub Tubaba menerangkan jika dari awal Hendarwan dilantik menjadi Kepalou Tiyuh Pulung Kecana (2018) memang sudah menunjukkan gelagat jika mau menguasai hasil pajak maupun retribusi parkir pada pasar Pulung Kencana tersebut yang hasilnya digunakan secara pribadi.

"Waktu 4 hari Pak Hendarwan itu dilantik menjadi Kepalou Tiyuh, pihak ketiga kan sudah pernah kerumahnya membahas soal itu, tapi Kepalou Tiyuh marah-marah. Kalau PAD retribusi parkir Pemda terimanya dari pihak ketiga," tukasnya. (*)

Video KUPAS TV : Provinsi Lampung Kirim 27 Kafilah Berlomba di MTQ Tingkat Nasional


Editor :

Berita Lainnya

-->