• Jumat, 29 Maret 2024

Mess PTPN VII Trikora Jati Agung Digerebek, Dua Pengguna Sabu Diamankan

Senin, 16 November 2020 - 16.40 WIB
441

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Jati Agung. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sering menjadi tempat pesta sabu, Mess PTPN VII Trikora Jati Agung digerebek Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel), pada Minggu (15/11/2020) pukul 21.45 WIB.

Dalam pengerebekan, polisi berhasil mengamankan Tri Wahyudi (31) warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung dan Aan Adiyanto (29) warga Desa Sungai Langka, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa di salah satu kamar mess PTPN VII Tri Kora sering dilakukan pesta sabu.

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di mess itu, serta berhasil menangkap dua tersangka," ujar Iptu Mayer, kepada Kupastuntas.co, Senin (16/11/2020).

Baca juga : Pelaku Pencabulan Anak Sesama Jenis di Lamsel Dibekuk Polisi

Barang bukti yang ikut disita yaitu, 4 bungkus plastik bening berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening, seperangkat alat hisap atau bong, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 2  buah sekop terbuat dari sedotan, 1 buah sedotan dan 1 buah korek api gas. 

Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jati agung. "Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dapat dari seseorang berinisial F (DPO) warga Tegineneng Pesawaran," lanjutnya. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tersangka Tri Wahyudi merupakan residivis perkara pencurian tahun 2017 d wilayah hukum Polsek Jati Agung. (*)


Video KUPAS TV : Dua Pemuda Habis Pesta Sabu di Rumah Kosong, Langsung Diciduk Polisi

Berita Lainnya

-->