Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Karang Anyar
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu berinisial S (41) warga kelurahan Penengahan, Kedaton , Bandar Lampung .
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, pelaku diringkus tim Polsek Jati Agung pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 18:15 WIB di Jalan Lintas Metro desa Karang Anyar.
"Pada saat anggota Polsek Jati Agung melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, dilakukan penggeladahan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan didapati 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu," Terang Iptu Mayer kepada media Minggu (15/11/2020).
Iptu Mayer juga mengungkapkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah HP Blackberry," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Waktu 2 Jam, Bandar Sabu dan Kurir di Tanggamus Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Polisi Sita Sabu dan Senpi dari Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten di Lampung
Sabtu, 07 Februari 2026 -
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bakauheni, Sita Sabu hingga Ekstasi Senilai Rp 131,4 Miliar
Jumat, 06 Februari 2026 -
Bupati Egi Lantik Puluhan Pejabat di Pasar Inpres Kalianda
Rabu, 04 Februari 2026 -
Kecelakaan Beruntun di Natar, Dua Korban Luka Berat Dilarikan ke Rumah Sakit
Selasa, 03 Februari 2026









