Hendak Transaksi Sabu, Seorang Warga Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Karang Anyar
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Jati Agung, Lampung Selatan (Lamsel) berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu berinisial S (41) warga kelurahan Penengahan, Kedaton , Bandar Lampung .
Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, pelaku diringkus tim Polsek Jati Agung pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 sekitar jam 18:15 WIB di Jalan Lintas Metro desa Karang Anyar.
"Pada saat anggota Polsek Jati Agung melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika. Atas informasi tersebut, dilakukan penggeladahan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan didapati 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis shabu," Terang Iptu Mayer kepada media Minggu (15/11/2020).
Iptu Mayer juga mengungkapkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dan 2 (dua) buah HP Blackberry," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Waktu 2 Jam, Bandar Sabu dan Kurir di Tanggamus Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Buruh Mengamuk: 11 Bulan Gaji Tak Dibayar, Kantor DPRD Lamsel Dikepung dan Ban Dibakar
Senin, 06 April 2026 -
Gaji 11 Bulan Tak Dibayar, Buruh PT San Xiong Steel Kecewa Tak Ditemui Bupati dan DPRD
Senin, 06 April 2026 -
Buron Beberapa Hari, Pelaku Curanmor di Kalianda Akhirnya Dibekuk
Senin, 06 April 2026 -
Libur Paskah, Ratusan Ribu Penumpang Padati Penyeberangan Merak–Bakauheni
Minggu, 05 April 2026








