Polres Pringsewu Amankan Dua Pengguna Sabu
Kupastuntas.co, Pringsewu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu mengamankan TFA (22) dan FWE (23), dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Pekon Fajar Esuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Rabu (11/11/2020) pukul 00.30 WIB. TFA pekerjaan buruh dan FWE sebagai sopir.
Kasus ini berhasil diungkap atas laporan masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong sering digunakan sebagai tempat pesta sabu. Kemudian anggota melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan kemudian dilakukan penggerebekan.
"Saat penangkapan, barang bukti yang diamankan 3 plastik klip berisi 0,38 gram sabu dan 1 plastik klip berisi 0,17 gram sabu,” kata Iptu Khairul, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga : Diskoperindag Pringsewu Salurkan Dana Hibah Rp 35,8 Miliar untuk UMKM
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti itu merupakan barang sisa pakai dan sebagian barang sudah dipakai sebelum penggerebekan.
"Pelaku mengaku, sabu dibeli dari seorang warga Kecamatan Negeri Katon seharga Rp700 ribu secara patungan,” lanjutnya.
Untuk proses penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 137 UU RI No 35 TH 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu
Berita Lainnya
-
Sempat Rusak Diterjang Banjir, Jembatan di Margosari Pringsewu Diperbaiki
Selasa, 09 April 2024 -
Produksi Cabai di Pringsewu Capai 11.365 Ton
Senin, 01 April 2024 -
Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Senin, 01 April 2024 -
Kronologi dan Penyebab Tabrakan Xpander Vs Karimun di Pringsewu
Sabtu, 30 Maret 2024