Terekam CCTV, Dua Pencuri Sepeda di Tanjung Raya Diringkus Polisi
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda di jalan Bakau, Gang Akper, Tanjung Raya.
Kedua pelaku tersebut bernama Gusti Randa (20) dan Rio Agusti (19) warga Way Halim. Mereka diringkus di rumahnya masing-masing pada Rabu (11/11/2020) sore.
"Para pelaku kami amankan di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan," kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, AKP Dony Aryanto, Kamis (12/11/2020).
Baca juga : Kasus Perusakan APK Calon Walikota Diteruskan ke Polresta Bandar Lampung
Penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Dony, berdasarkan rekaman CCTV. Dimana keduanya mencuri satu unit sepeda merk Pacific warna putih biru pada Rabu (11/11/2020) dinihari. Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam berdasarkan laporan dari korban.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dony, modus yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara berkeliling rumah dan mencari objek sepeda yang lemah dalam pengawasan. Diduga pelaku sudah lebih dari satu kali mencuri sepeda.
Saat ini kedua pelaku ditahan di sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Dalam Waktu 2 Jam, Bandar Sabu dan Kurir di Tanggamus Diringkus Polisi
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di PKOR Way Halim
Minggu, 21 Juni 2026 -
Empat Calon Ketua Apindo Lampung Ambil Berkas Pendaftaran
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Hadiri Rakernas PJ91, Wagub Jihan Tekankan Budaya Gotong Royong Dukung Pembangunan Daerah
Sabtu, 20 Juni 2026 -
Anshori Djausal Diperiksa Kejati Lampung 8 Jam Terkait Penyertaan Modal Awal PT LEB Rp10 Miliar
Sabtu, 20 Juni 2026








