Dua Nelayan di Labuhan Jukung Belum Kembali Sejak Melaut Kemarin
Keluarga bersama warga saat berkumpul di rumah kedua nelayan hilang, sebelum pencarian. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Dua nelayan Jas Budaya (50) warga Labuhan Jukung, Kampung Jawa dan Syahrudin (47) warga Asahan, Kecamatan Karya Penggawa, belum kembali ke pantai Labuhan Jukung, Krui, Pesisir Tengah, sejak melaut Rabu (11/11/2020) pukul 17.00 WIB.
Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Ansori BM Sidik mengatakan, kedua nelayan tersebut merupakan kakak beradik. Menurut keterangan istri Jas, pada Pukul 17.00 WIB, Jas dan adiknya Syahrudin, berangkat melaut untuk mencari ikan dari Pantai Labuhan Jukung, Krui.
"Menggunakan satu perahu bermesin Tempel 15 PK Merk Yamaha Terbaru, warna perahu Putih Hitam, tulisan di perahu 'S & A'," kata Ansori, Kamis (12/11/2020).
"Biasanya cuma 1 malam dan pulang pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIB pagi. Ini sampai saat ini keduanya belum juga pulang," lanjutnya.
Baca juga : Kelompok Nelayan Datangi Kantor DPRD Pesibar Guna Bahas Izin Penangkapan Benur
Ansori menambahkan, pukul 13.00 WIB siang, warga telah berusaha mencari keduanya di tengah laut, namun tidak ditemukan dan keadaan cuaca di tengah laut gelap diselimuti kabut.
"Kedua nelayan yang hilang tidak membawa alat komunikasi. Dugaan sementara, keduanya hilang dihantam gelombang laut, maupun mesin perahu macet atau perahu terbawa arus Tenggara Laut," terangnya.
Sampai saat ini, pencarian kedua Nelayan masih terus dilakukan oleh keluarga dibantu warga dan Personel Polsek Pesisir Tengah. (*)
Video KUPAS TV : Menyulap Potongan Bambu Jadi Miniatur Pesawat Hingga Perabotan Rumah
Berita Lainnya
-
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Tongkang Kandas Tinggalkan Kayu Berbarcode di Pesibar, Nelayan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan
Senin, 08 Desember 2025









