• Kamis, 28 Maret 2024

Diskoperindag Pringsewu Salurkan Dana Hibah Rp 35,8 Miliar untuk UMKM

Kamis, 12 November 2020 - 17.39 WIB
137

Sekretaris Diskoperindag Pringsewu, Waskito, saat memberikan keterangan, Kamis (12/11/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), telah menyalurkan Dana Hibah dari Pemerintahan Pusat untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Tahap I, Agustus hingga September sebesar Rp35,8 miliar.

Sekretaris Diskoperindag Pringsewu, Waskito menjelaskan, bantuan tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp2,4 juta per pelaku UMKM, yang sudah memenuhi syarat.

"Jumlah penerima yang terdata sebanyak 14.933 orang," ungkap Waskito, Kamis (12/11/2020).

Baca juga : Hari Pertama Penukaran Uang Rusak di Bank Indonesia Sepi Peminat

Adapun syarat-syaratnya yaitu, surat keterangan usaha dari desa, photocopy KTP, surat pernyataan terdampak Covid-19, belum pernah mendapat bantuan dan yang terakhir tidak pernah pinjam Bank.

"Penyalurannya langsung lewat rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) milik masing-masing pelaku UMKM," jelasnya.

Waskito menambahkan, sedangkan untuk penyaluran bantuan dana UMKM Tahap II, Oktober - November belum jelas berapa yang akan disalurkan, karena masih dalam proses pendataan. 

"Batas akhir pengusul bantuan itu 27 November Bulan ini," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Stadion Mini Kalpataru Kemiling Ditarget Rampung Januari 2021

Berita Lainnya

-->