• Rabu, 24 April 2024

Pemkab Pesisir Barat Sosialisasikan Empat Perda

Rabu, 11 November 2020 - 09.23 WIB
186

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2020.

Pesisir Barat, Kupastuntas.co - Pemerintah kabupaten Pesisir Barat mensosialisasikan empat Peraturan daerah (Perda) kabupaten setempat tahun anggaran 2020 di GSG Selalau, Labuhan Jukung Rabu (11/11/2020).

Asisten I bidang pemerintahan, Audi Marfi mengatakan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Perda, pemerintah daerah diberikan otonomi yang seluas luasnya dan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. 

Lanjutnya, dalam hal pelayanan dasar kepada masyarakat, dengan lahirnya otonomi daerah serta dalam era globalisasi, maka pemerintah daerah dituntut memberikan pelayanan yang lebih prima serta memberdayakan masyarakat sehingga masyarakat ikut terlibat dalam pembangunan untuk kemajuan daerahnya. 

"Karena masyarakatlah yang lebih tahu apa yang mereka butuhkan serta pembangunan yang dilakukan akan lebih efektif dan efisie  dan dengan sendirinya masyarakat akan mempunyai rasa memiliki dan tanggung jawab," ujarnya. 

Masih kata Asisten I, Berdasarkan ketentuan pasal 163 peraturan Menteri dalam negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah melakukan penyebarluasan terhadap peraturan daerah yang telah diundangkan, untuk dapat memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. 

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah kabupaten Pesibar melakukan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. peraturan yang akan disosialisasikan tersebut yaitu sebagai berikut : 

1.Peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah. 

2.Peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; 

3.Peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 12 tahun 2017 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

4.Peraturan daerah kabupaten Pesisir Barat nomor 4 tahun 2019 tentang kawasan tanpa rokok. 

"Pada kesempatan ini saya berharap kepada aparatur kecamatan, aparatur pekon untuk dapat mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah ini," harap Audi.

"Disini juga pentingnya peran tokoh adat dan tokoh masyarakat dan bahkan kita semua untuk selalu aktif dalam mengawasi aturan tersebut," pungkasnya. (*)

Editor :