• Jumat, 19 April 2024

PLN Sering Gangguan Akibat Layang-layang, Sujadi: Ganggu Jaringan Listrik Denda 2,5 Miliar

Senin, 09 November 2020 - 16.33 WIB
239

Salah satu layang-layang yang tersangkut di kabel listrik. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Selama dua bulan terakhir PLN Rayon Pringsewu disibukkan dengan musim layang-layang, yang sering menimbulkan gangguan jaringan listrik.

Hal itu dikarenakan tidak sedikit layang-layang yang putus menyangkut di kabel jaringan PLN. Serta benang layang-layang yang jatuh mengenai jaringan PLN dan menimbulkan gangguan.

Menanggapi hal itu, Kepala Rayon PLN Pringsewu, Sujadi mengungkapkan, gangguan listrik meningkat selama musim layang-layang. Gangguan tersebut berupa listrik padam.

"Malam hari benang yang terlilit di kabel itu basah oleh embun, akhirnya menimbulkan konsleting dan terjadi padam," ungkap Sujadi, Senin (9/11/2020).

Baca juga : Lima Pelaku Kasus Narkoba di Pringsewu Diringkus Polisi, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

Sujadi melanjutkan, kegiatan yang mengganggu jaringan transmisi listrik ini dapat berimplikasi hukum. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenaga-listrikkan, kegiatan yang menganggu jaringan listrik dapat diberikan sanksi, berupa denda Rp2,5 miliar atau penjara paling lama lima tahun.

Adapun kegiatan yang dapat mengganggu jaringan transmisi listrik yaitu layang-layang dan bola udara. Juga bisa dari binatang liar, kukang dan lain-lain.

Sujadi juga mengimbau, supaya masyarakat tidak memainkan layang-layang. Gangguan yang diakibatkan karena layang-layang terhitung 78 kali per bulan. (*)


Video KUPAS TV : Kurir Narkoba Asal Bandar Lampung Dibekuk di Pringsewu