Kedapatan Bawa Sabu, Sopir Travel di Lamtim Diamankan Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - HD (30), Seorang sopir travel tidak berkutik, saat digelandang anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, karena kedapatan telah menyimpan Narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba, AKP Denis Ariya Putra, mewakili Kapolres Lampung Timur, AKBP Wawan Setiawan, mengungkapkan, tersangka HD, warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti.
"Tersangka ditangkap karena kedapatan menguasai 2 plastik klip, yang diduga berisi narkoba jenis sabu," kata AKP Denis, Sabtu (7/11/2020).
Baca juga : Belanja Pakai Uang Palsu, Seorang Perempuan Warga Metro Diamankan Polisi
Saat ini tersangka dan barang bukti, telah dibawa ke ruang Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih-lanjut.
"Pasal yang disangkakan 114 dan 112, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun," terang AKP Denis. (*)
Video KUPAS TV : TIDAK ADA APLIKASI YANG AMAN, SEMUA BISA DIRETAS PENJAHAT! -BERSAMA : DIRRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Sebar Baliho ‘Lanjutkan Dua Periode’, Ditengah Banyak Jalan Rusak Bertahun-tahun Tidak Diperbaiki
Sabtu, 20 April 2024 -
Harga Beras di Lampung Timur Berangsur Turun
Kamis, 18 April 2024 -
Gerindra Lampung Timur Percaya Diri Menangkan Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 -
Penjual Sate Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama
Kamis, 18 April 2024