• Kamis, 25 April 2024

Terbukti Korupsi, Mantan Kakam di Way Kanan Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 05 November 2020 - 16.34 WIB
279

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menimbun dan menjual beras bantuan, mantan Kepala Kampung (Kakam) Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Supratikno, divonis empat tahun penjara.

"Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara kepada terdakwa Supratikno,” kata Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, saat sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/11/2020).

Baca juga : Korupsi, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Dituntut 6 Tahun Penjara

Tak hanya itu saja, terdakwa yang berusia 50 tahun itu pun harus wajib membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp303 juta. Dan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman badan penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zepy menuntut terdakwa Supratikno selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Pria berumur 50 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa, perbuatan yang dilakukan secara berkesinambungan. Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa tidak berterus terang mengakui perbuatannya. (*)


Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu