• Rabu, 09 Oktober 2024

68 Rumah Tidak Layak di Kecamatan Kebun Tebu dan BNS Mulai Dibangun

Kamis, 05 November 2020 - 17.08 WIB
219

Salah satu rumah tak layak huni yang mulai ada pembangunan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Sosial setempat mulai berjalan.

Tahun 2020 ini, alokasi program tersebut tersebar di dua kecamatan yakni Kecamatan Kebun Tebu dan Bandar Negeri Suoh (BNS).

Kabid Bantuan dan Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial setempat, Rega Saputra mengatakan, untuk di Kecamatan BNS terbagi di Tiga Pekon (Desa).

"Diantaranya, Pekon Tanjung Sari 25 unit, Negeri Jaya 20 unit, dan Ringin jaya 18 unit," ungkap Rega, Kamis (5/11/2020).

Baca juga : Bupati Parosil: Penyaluran BPNT Harus Tepat Sasaran

Sedangkan untuk di Kecamatan Kebun tebu yakni di Pekon Purawiwitan sebanyak 5 unit. Saat ini kegiatan pembangunan fisik sudah berjalan.

Rega mengaku, program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Untuk tahun 2020 ini jumlahnya berkurang jika dibandingkan dengan kuota tahun 2019 lalu yang mencapai 137 unit.

Untuk jumlah bantuan yang diberikan kepada masyarakat masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni senilai Rp15 juta untuk setiap RTLH.

Sedangkan bantuan yang diberikan dalam bentuk material bangunan sesuai dengan kebutuhan atau usulan yang disampaikan masyarakat penerima.

"Untuk diketahui agar bisa dipahami, pemerintah tidak menganggarkan upah tukang. Jadi masyarakat penerima harus melakukan swadaya, seperti dikerjakan sendiri atau dilaksanakan secara bergotong-royong," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Penjelasan Omnibus Law Oleh Anggota DPR RI di Hadapan Mahasiswa Lampung