• Rabu, 09 Oktober 2024

Tidak Mendaftar dan Bukan Pelaku Usaha, Warga Lambar Terima Bantuan BPUM

Rabu, 04 November 2020 - 13.09 WIB
640

Foto: Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Pemerintah pusat memberikan bantuan  langsung tunai dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil atau UMKM sebagai upaya mengatasi permasalah perekonomian ditengah pandemi Covid-19.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan sebesar 2,4Juta tersebut bisa mendaftar langsung ke dinas  Koperasi masing-masing Kabupaten Kota dengan menyertakan persyaratan seperti Foto Copy KTP, KK, nama usaha, dan tentunya bukan pegawai BUMN atau BUMD juga bukan nasabah bank.

Untuk di Lampung Barat, program BPUM sudah menyentuh pelaku usaha kecil sejumlah Pekon (Desa) maupun Kecamatan. Bagi pelaku usaha yang belum mendaftar bisa segera mendaftar sebelum waktu pendaftaran habis akhir November 2020 ini.

Namun aneh nya ada warga masyarakat di Kabupaten Lampung Barat yang bukan pelaku usaha dan sama sekali tidak mendaftar ke Dinas Koperasi setempat tetapi mendapatkan bantuan BPUM tersebut.

Peratin (Kepala Desa) Pekon Canggu, Umar Dani kepada Kupastuntas.co mengaku ada beberapa warganya mendapatkan bantuan BPUM yang diberitahu melalui pesan seluler dan dikirim melalui rekening yang bersangkutan padahal tidak memiliki usaha dan tidak pernah mendaftar.

"Awal nya mereka mengira pesan tersebut berisikan tipuan, ternyata setelah di cek di rekening betul masuk uang sebesar 2,4Juta. Tapi ya alhamdulillah anggap-anggap rezeki, sayang kalau tidak di ambil apalagi sudah masuk rekening," cerita Umar Dani.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Koperasi pada Diskoperindag Lampung Barat, Ihtiwan mengatakan pihaknya hanya mengusulkan saja dengan pusat, setelah itu pusat yang mentransfer langsung dengan penerima bantuan melalui rekening.

"Terimakasih atas informasinya, nanti akan kita kroscek dan pelajari dulu. Yang jelas Diskoperindag hanya mengusulkan susuai dengan yang mendaftar saja," tulis singkat Ihtiwan melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (4/11/2020). (*)

Video KUPAS TV : Korupsi Dana Desa, Kepala Pekon di Pringsewu Dijebloskan ke Sel Tahanan

Editor :