Aniaya Korban Sambil Mabuk, Dua Pelaku Curas Diamankan Polisi

Kedua pelaku tersangka pidana curas. Foto: Ist.
Way Kanan, Kupastuntas.co - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Edi Kurniawan (25) dan Feri irawan (23) warga Kecamatan Buay Madang Kabupaten Oku Timur berhasil diamankan Polsek Buay Bahuga.
Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada Senin (02/11/2020) sekitar pukul 09.00WIB telah terjadi tindak pidana curas di rumah Sartun (58) di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek menjelaskan, modus pelaku dengan cara membeli miras (minuman keras) jenis vigour dan meminum miras tersebut dirumah korban, diduga kedua pelaku berencana mempunyai niat melakukan kejahatan akan mengambil harta benda korban.
“Kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras kemudian memukul korban, edi memukul dibagian leher belakang kepala dengan menggunakan tangan dan menggunakan teko plastik sedangkan Edi memukul dibagian pelipis korban dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata sebelah kiri korban,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan , barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor honda fit S baju korban, satu batang bambu panjang 2 meter dan satu buah teko air warna bening.
“Atas perbuatanya diduga kedua pelaku dapat dikenai pasal 365 Jo 53 KUHP dan pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” tandas Kapolsek. (*)
Video KUPAS TV : SAH! BUDI UTOMO DILANTIK JADI BUPATI LAMPUNG UTARA, GANTIKAN AGUNG ILMU MANGKUNEGARA
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025