Tiap Desa di Lampura Wajib Salurkan BLT-DD Hingga Desember 2020
Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kabid Pemerintah Desa (pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Habibi menjelaskan bahwa di tengah situasi pandemi Covid 19 ini pemdes wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) hingga Bulan Desember 2020
"Setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD sampai bulan Desember, namun ada situasi yang apabila terpenuhi maka boleh tidak menyalurkan, " jelas Habibi pada Senin (2/11/2020).
Habibi menambahkan apabila kondisi keuangan desa tahap akhir yang minim akan tetapi masih terdapat kewajiban Pemerintah Desa yang belum terbayar seperti Insentif aparatur desa, guru ngaji, HOK pekerja yang sudah melakukan pekerjaan fisik namun belum dibayar maka melalui musyawarah desa dengan sepengetahuan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Yang jelas untuk pembangunan infrastruktur yang belum dikerjakan di tahap akhir tidak boleh jadi alasan untuk tidak melakukan penyaluran BLT-DD," tutup Habibi. (*)
Berita Lainnya
-
Kabar Baik, Pungutan Rp 3.000 di Eks Pasar Dekon Lampura Resmi Dibatalkan
Kamis, 18 Desember 2025 -
Festival Wonomarto Jadi Penggerak Ekonomi Desa, Bupati Lampung Utara Dorong Kolaborasi UMKM dan Petani
Rabu, 17 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Utara Percepat Pendataan dan Pemulihan Pascabencana Angin Puting Beliung
Jumat, 05 Desember 2025 -
Pangdam XXI Radin Inten Beberkan Rencana Pendirian Satuan Baru TNI AD di Lampung Utara
Kamis, 04 Desember 2025









