Taufik Basari: Pungli Bisa Hilang Lewat Omnibus Law Cipta Kerja

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020). Foto: Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPR RI, Taufik Basari mengklaim, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dapat mencegah korupsi dan memberantas Pungutan Liar (Pungli). Karena dalam salah satu poin Omnibus Law menyederhanakan perizinan.
Hal tersebut ia sampaikan saat Program acara DPR RI Menyapa di Kupas Podcast, yang dipandu langsung oleh host CEO Kupas Tuntas Grup, Donald Harris Sihotang S.E, M.M, Senin (2/11/2020).
Dalam Podcast tersebut, ia pun membedah Omnibus Law, salah satunya adalah mempermudah perizinan.
"Terciptanya undang-undang ini adalah untuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena dengan menyederhanakan, memotong, integrasi dalam sistem perizinan secara elektronik, maka Pungli dapat dihilangkan," kata Ketua DPW Provinsi Lampung itu.
Baca juga : Besok Buka Dialog di Unila, Taufik Basari: Saya Siap Disidang Mahasiswa
Ia mengungkapkan UU Cipta Kerja akan mempermudah semua urusan perizinan yang semula rumit menjadi lebih sederhana dan cepat. Maka dari itu, ia ingin beleid ini segera diimplementasikan.
"Regulasi yang rumit akan di pangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple," jelasnya.
Ia pun memberi contoh beberapa perizinan berusaha yang jadi lebih sederhana dan cepat. Pertama, perizinan berusaha untuk UMKM yang hanya butuh pendaftaran saja.
Memang ia akui kalau melihat draf awal yang disodorkan oleh Pemerintah ada beberapa masalah yang tumpang tindih dan tak sesuai dengan masyarakat.
"Maka dari itu, kami (DPR) membedah satu persatu, ada poin yang kami hilangkan untuk mempermudah pengusaha dan masyarakat untuk berinvestasi,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Arus Lalu Lintas Bandar Lampung-Pesawaran Dialihkan Untuk Mengurai Kemacetan
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025