• Sabtu, 20 April 2024

Pemeliharaan Ruas Jalan di Simpang Empat dengan Anggaran Miliaran Terkesan Asal Jadi

Senin, 02 November 2020 - 17.47 WIB
456

Ruas jalan Simpang Empat, Kasui, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Anggaran miliaran rupiah digunakan Pemerintah Provinsi Lampung untuk pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Empat, Kasui, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Namun sangat disayangkan, proyek pekerjaan dengan nilai Rp1.874.681.000, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung, yang dikerjakan CV ALYASA PERKASA, diduga terkesan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

Ketua LSM PI Way Kanan, Sarnubi mengatakan, dari hasil investigasi di lapangan didapati fakta pekerja tersebut diduga terkesan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi.

"Seharusnya kedalaman pecing (Perbaikan jalan yang rusak dengan sistem tambal sulam) 25 cm, tapi hasil di lapangan hanya 5 cm. Bahkan ada yang tidak sampai 5 cm. Penyebab kedalaman pecing tidak sesuai spesifikasi karena mereka tidak menggunakan alat berat, hanya menggunakan alat manual," ujar Sarnubi, Senin (2/11/2020)

Seharusnya menggunakan alat berat khusus yaitu Cat pecing. Gunannya alat berat tersebut untuk membuat kedalaman lubang sesuai dengan spesifikasi.

Baca juga : DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

Selanjutnya, seharusnya terdiri dari dua kali lapisan, yang mana lapisan pertama PSB dan lapisan kedua PSA, baru dilakukan penyiraman. Setelah disiram dan sudah melekat, baru ditimpa lagi dengan hotmix. Namun pihak pekerja tidak mengunakan PSB, tapi langsung PSA.

Sarnubi berharap, pihak Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, mendesak perusahaan yang mengerjakan ruas jalan Simpang Empat, agar pekerjaan itu dikerjakan sesuai dengan spesifikasi.

"Jangan asal jadi dan menguntungkan hanya satu pihak saja, yang sengsara masyarakat," tutupnya. (*)


Video KUPAS TV : Menteri Perhubungan Cek Fasilitas Pelabuhan Bakauheni, Minta Protokol Kesehatan Diterapkan