• Jumat, 29 Maret 2024

DPO Pelaku Pencurian Besi Rel PT KAI Serahkan Diri ke Polres Way Kanan

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 14.41 WIB
254

DPO pelaku pencurian besi rel PT KAI saat menyerahakan diri Ke Polres Way Kanan, Foto: Sandi/Kupastuntas.

Kupastuntas.co, Way Kanan - Satu orang buronan dari tujuh pelaku pencurian rel kereta api yang terjadi pada tanggal 20 April 2020 lalu, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, Sabtu (31/10/2020).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung., SH.S.IK.M.Si melalui Kasat Reskrim Des Herison Syafutra mengatakan, pelaku RH (32) warga Kecamatan Blambangan Umpu diserahkan oleh orang tuanya, para tokoh dan kepala kampung ke Polres Way Kanan.

"Pelaku telah menyesali perbuatanya, dan akhirnya menyerahkan diri," kata Herison.

Baca juga: Dua Bandar Sabu Diringkus Polres Pringsewu, 2 Kurir dan 1 Pengguna Turut Diamankan

Herson menambahkan, kronologi berawal saat korban, yaitu PT KAI melapor telah terjadi pencurian besi rel.

"Sebelumnya kita sudah melakukan penangkapan lima dari tujuh pelaku pada bulan April. Ditambah ini, satu pelaku menyerahkan diri. Jadi masih ada satu pelaku lagi yang masih DPO," lanjutnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kampung Gunung Sangkaran, Juanda, menghimbau kepada satu warganya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menterahkan diri secepatnya. (*)

Video KUPAS TV : Personel Basarnas Siaga di PelabuhanBakauheni Saat Libur Panjang

Editor :

Berita Lainnya

-->