• Jumat, 29 Maret 2024

Satu PNS di Kabupaten Pringsewu Positif Covid-19

Senin, 26 Oktober 2020 - 14.43 WIB
254

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dr Nofly. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Pringsewu, Kupastuntas.co - Satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pringsewu terkonfirmasi positif covid-19. Hal itu dikatakan Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu, dr Nofly.

"Hari ini ada satu kasus konfirmasi positif yang berasal dari Kecamatan Pringsewu," kata dr Nofly pada Senin(26/10/2020).

Ia mengungkapkan, pasien berinisial P22(40) berjenis laki-laki, seorang Pegawai Negeri Sipil(PNS) warga Kecamatan Pringsewu.

Nofly mengatakan, P22 pada tanggal(12/9/2020) Pasien mengikuti Diklatpim di Sumedang, Jawa Barat. Pasien berangkat menggunakan kendaraan Pribadi dan pasien tiba dan berada disana hingga tanggal(08/10/2020).

Pada (9/10/2020) pasien kembali ke Lampung dan dilakukan rapid tes dengan hasil Non Reaktif, pasien juga sempat bertemu dengan orang tuanya.

Dan Pada (12/10/2020) pasien masuk kerja, dan pada (13/10/2020) pasien timbul keluhan dan gejala batuk, demam saat itu pasien masih masuk kerja.

P22 pernah memeriksa diri dan berobat ke Dokter praktik. Setelah itu pada (19/10/2020) datang ke puskesmas dengan keluhan batuk, nyeri tenggorokan, Anosmia, pasien dilakukan edukasi dan di anjurkan isolasi mandiri di rumah dan jika pasien ada keluhan dan gejala agar kembali ke puskesmas.

Pada (2/10/2020) di lakukan pengambilan swab I dan esoknya di lakukan swab ke II sampel di kirim ke laboratorium Provinsi Lampung.

Selanjutnya Pada tanggal (25/10/2020) hasil swab keluar dan terkonfirmasi positif. Kondisi saat ini P22 masih ada keluhan dan masih isolasi di rumah dan dalam pantauan.

Jumlah Komulatif kasus terkait covid-19 Kabupaten Pringsewu sampai hari ini berjumlah 22 orang, Pasien yang sedang menjalakan isolasi 2 orang, selesai isolasi atau sembuh 20 orang.

"Bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ataupun baru datang dari Daerah terjangkit Covid-19 supaya melaporkan ke Aparat Pekon Setempat agar dikarantina secara mandiri, tidak beraktifitas untuk beberapa hari," tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19

Editor :

Berita Lainnya

-->