Libur Panjang Maulid Nabi, Gubernur Arinal Imbau Masyarakat Tak Keluar Daerah

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, mengimbau kepada masyarakat Lampung untuk tidak melakukan perjalanan keluar daerah pada libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 hingga 30 Oktober 2020.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 045-2 / 322 8/1 06/2020 tentang antisipasi penyebaran pendemi Covid-19, serta menindak-lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440 / 5876 / S ) tanggal 21 Oktober 2020.
Dalam edaran tersebut, Gubernur mengimbau kepada masyarakat selama libur panjang untuk tetap berkumpul bersama keluarga di rumah masing-masing dan tidak bepergian keluar daerah.
Baca juga : Pengendara dan Penumpang Lewati Posko di Dua Pintu Masuk Bandar Lampung Dirapid Test
Sementara Juru bicara posko penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, bagi masyarakat yang akan perjalanan keluar daerah, agar dilakukan test menggunakan PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif Covid-19.
"Kecuali memang benar-benar mendesak," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2020).
Sebagai antisipasi lonjakan masyarakat yang ingin berwisata ke Lampung, Bupati/Walikota diminta untuk melaksanakan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum.
Reihana juga mengungkapkan, pihaknya akan mengirim surat kepada Gubernur se-Sumatera dan Jawa, bagi masyarakat nya yang ingin masuk ke Provinsi Lampung dimohon membawa surat rapid test dengan hasil non reaktif Covid-19.
"Jadi nanti tidak diperiksa lagi di pintu masuk, karena hasilnya sudah negatif," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : PENGENDARA DAN PENUMPANG YANG LEWATI POSKO MASUK BANDAR LAMPUNG DI RAPID TES
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Pasang Lampu Tenaga Surya untuk Nelayan Katibung
Jumat, 11 Juli 2025 -
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025