• Jumat, 29 Maret 2024

Dinas Perizinan Lambar: PT Tiga Oregon Putra Tak Ada Masalah IMB

Senin, 26 Oktober 2020 - 17.29 WIB
361

Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja setempat, Sugeng Raharjo, saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja kabupaten Lampung Barat, mengklaim bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) oleh PT Tiga Oregon Putra tidak ada masalah.

"Sebelum ada pemberitaan kami sudah meminta pihak PT untuk mengurus IMB dan saat ini sudah dalam proses tinggal menunggu persyaratannya lengkap, ketika sudah lengkap baru akan kita survey," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja setempat, Sugeng Raharjo, Senin (26/10/2020).

Baca juga : Diduga Ada Oknum yang Bermain Dalam Proses Izin PT Tiga Oregon Putra

Memang kondisi idealnya harus sebelum bangunan berdiri, namun meski demikian tidak ada masalah selama pihak PT mengurus IMB.

"Yang perlu diketahui kendala di PT yakni masih banyak yang akan dibangun, sehingga dalam pengurusannya menjadi satu kesatuan atau bersamaan," lanjutnya.

Sugeng menambahkan, yang jadi masalah itu jika pihak PT tidak mengurus IMB, kalau perkara sudah ada bangunan yang berdiri seperti kantor dan lainnya itu bukan masalah.

"Apalagi saat ini permohonan sudah masuk, tinggal melakukan pemeriksaan berkas lagi," terang Sugeng.

Baca juga : Terkait IMB PT Tiga Oregon Putra, DPRD Lambar Segera Panggil Dinas Terkait

Sugeng kemballi menegaskan bahwa PT Tiga Oregon Putra tidak ada masalah dengan IMB. Yang tidak kalah penting juga pelayanan perizinan di Kabupaten Lampung Barat ini semuanya gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.

"Soal retribusi itu pihak pemohon membayar langsung dan masuk ke kas daerah, jadi tidak melalui dinas," tandas Sugeng. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Provinsi Pekon Balak Suoh Rusak Parah, Mobil Yang Melintas Harus Diderek

Berita Lainnya

-->