Polisi Amankan Pelaku Curat di Sungkai Utara Lampura
Pelaku RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - RUS (36), warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah pelaku curat berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Sungkai Utara.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M, S.Ik, M.Si melalui Kapolsek Sungkai Utara Iptu Abdul Majid, S.H menjelaskan, telah diamankan pelaku curat tersebut yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ogan Jaya Kecamatan Sungkai Utara, Sabtu (24/10/2020).
"Pada tanggal 11Oktober lalu, pelaku mencuri Hp Vivo dan uang Rp170 ribu milik Aryono (44) warga Desa Ogan Jaya," jelas Iptu Abdul Majid.
Melalui serangkaian penyelidikan dan keterangan saksi-saksi serta akhirnya pelaku berhasil diamankan di Bedeng 5 Desa Beringin Trimorejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Sungkai Utara, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









