• Jumat, 26 April 2024

Bandar Lampung Zona Merah, Reihana: Pembukaan Bioskop Harap Dikaji Ulang

Jumat, 23 Oktober 2020 - 19.28 WIB
130

Juru bicara posko satuan tugas penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana, saat memberikan keterangan, Jumat (23/10/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Meskipun kota Bandar Lampung ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, rupanya tidak menyurutkan langkah XXI Mall Kartini Bandar Lampung tetap beroperasi setelah mendapatkan ijin dan rekomendasi dari pemerintah setempat. 

Karenanya, Juru bicara posko satuan tugas penangan Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengharapkan, agar gugus tugas kota Bandar Lampung mengevaluasi kembali pembukaan bioskop tersebut. 

"Karena Bandar Lampung saat ini zona merah. Jadi sebaiknya memang aktivitas-aktivitas seperti bioskop bisa ditinjau kembali untuk dibuka," kata Reihana, saat memberikan keterangan, Jumat (23/10/2020).

Baca juga : Catat Rekor Tambah 62 Pasien Positif Covid-19, Bandar Lampung Sumbang 50 Kasus

Reihana menambahkan, jika pembukaan bioskop tersebut tidak dapat ditunda maka sebaiknya penerapan protokol kesehatan benar-benar diperhatikan. Seperti kewajiban memakai masker dan pengunjung dibatasi hanyak untuk 25 persen dari biasanya.

"Tapi ya kami mengharapkan mungkin bisa mengkaji ulang karena zona merah itu penularan virus tidak bisa kita kendalikan lagi. Terbukti dengan peningkatan yang cukup signifikan," lanjutnya.

Reihana menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan rapat bersama dengan gugus tugas untuk memberikan arahan kepada Kabupaten/Kota. Khususnya Bandar Lampung, agar keluar dari zona merah.  

"Kemungkinan hari Senin besok kita ada rapat gugus tugas, mungkin bapak Gubernur akan memberikan arahan-arahan. Tentu Provinsi tidak tinggal diam. Kita bersama-sama untuk membantu bisa keluar dari zona merah," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : Kota Bandar Lampung Kembali Masuk Zona Merah Penularan Covid 19