Polda Lampung Tangkap Pengedar Sabu di Panjang
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Lampung, mengamankan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Panjang, Kota Bandar Lampung.
Dua orang itu diketahui berinisial MA (22) warga Panjang Utara dan EE (40) warga Panjang Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit II, AKBP Radius, membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Menurutnya, di masa pandemi Covid-19 ini tidak mengendurkan semangat anggotanya dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
"Ya benar, ada penangkapan dua orang pria di daerah Panjang pada Senin (19/10/2020) siang lalu," kata Radius, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (22/10/2020).
Baca juga : Gerebek 4 Pemakai Sabu di Pringsewu, Polisi Temukan Senjata Revolver Mainan dan Kunci T
Radius menjelaskan, penangkapan dua orang tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Teluk Harapan Panjang Selatan Bandar Lampung.
"Kemudian anggota saya melakukan penyelidikan ke TKP 1 dan berhasil menangkap MA berikut sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan EE di TKP 2, yang masih di wilayah Panjang, tidak jauh dari TKP 1," jelas Radius.
Dari hasil penggeledahan terhadap EE, kata Radius, ditemukan beberapa bungkusan plastik klip yang diduga berisikan sabu.
"Jadi, barang bukti yang turut diamankan dari dua orang itu adalah 22 buah plastik klip kecil yang berisikan sabu, satu bundel plastik klip, satu buah timbangan digital, lima unit handphone, satu buah korek api gas dan seperangkat alat hisap atau bong," bebernya.
"Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penahanan, guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan kita kembangkan," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Harga Singkong Anjlok, Ratusan Petani di Lampung Utara Unjuk Rasa
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung