• Kamis, 18 April 2024

Pengalihan E-Warung Tanpa Musyawarah Terjadi di Lampung Utara

Kamis, 22 Oktober 2020 - 14.27 WIB
407

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Pengalihan E-Warung tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan yang bersangkutan terjadi di Lampung Utara.

Sumoyo, salah satu pemilik E-Warung di Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, mengaku kaget dengan dikeluarkannya SK pemindahan E-Warung miliknya, tanpa ada koordinasi apalagi musyawarah sebelumnya.

Ditemui di rumahnya, Sumoyo menjelaskan bahwa sejak 2019 dirinya telah ditunjuk berdasarkan kesepakatan masyarakat sebagai pemilik E-warung untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Namun secara sepihak pendamping BPNT Kecamatan Kotabumi Selatan, Eylani memindahkan E-Warung saya ke warga lain," kata Sumoyo, Kamis (22/10/2020).

Baca juga : Kabar Gembira, Pekerja Migran Asal Lampura Ditemukan Sehat Setelah 3 Tahun Hilang Kontak

Sumoyo mengaku tidak mempersoalkan pemindahan tersebut, tetapi harus ada prosedur seperti musyawarah dengan anggota pengurus.

"Yang bikin kecewa SK saya dipinjam dengan pihak pendamping Kecamatan dan tidak dikembalikan. Tiba-tiba sudah ada SK pengurus baru," jelas Sumoyo

Sumoyo melanjutkan, ketika dikonfirmasi ke pendamping Kecamatan Kotabumi Selatan, Eylani melalui via Handphone terkait hal tersebut, dia tidak menjawab.

Terpisah, Kepala Bagian Perencanaan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, Yuni Santoso menjelaskan, permasalahan tersebut akan segera ditelusuri dan tentunya ada teguran kepada Pendamping Kecamatan tersebut. Diharapkan pendamping tersebut segera menyelesaikan masalah itu.

"terkait E-Warung harus dilakukan kesepakatan dan musyawarah terlebih dahulu, karena pedoman program umum sembako 2020 sudah jelas," terang Yuni Santoso. (*)


Video KUPAS TV : Harga Singkong Anjlok, Ratusan Petani di Lampung Utara Unjuk Rasa