Diduga Konsumsi Sabu, Dua Anggota Satpol PP di Lampura Diamankan Polisi
Tersangka dan kedua pelaku saat diamankan Polisi. Foto: Ist.
Lampung Utara, Kupastuntas.co - Kasat Narkoba Polres Lampura Utara, Iptu Aris Satrio membenarkan penangkapan terhadap dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kabupaten Lampung Utara inisial R dan D, diduga kuat mengkonsumsi Narkoba.
"Kronologi penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan masyarakat bahwa ada oknum satpol PP sedang menguasai narkoba," jelas Iptu Aris, Kamis (22/10).
Aris melanjutkan, setelah diselidiki oknum satpol PP pengguna narkoba tersebut sedang berada di Rumah Dinas Bupati setempat, karena tugas piket dan kedapatan memakai Narkoba, dari oknum tersebut diamankan narkoba jenis sabu seberat 0.14 gram.
Dijelaskan Iptu Aris, setelah penangkapan kedua oknum Pol PP tersebut dilakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu tersangka lainnya.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Aris.
Sebelumnya, beredar informasi telah terjadi penangkapan terhadap pengguna narkoba di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara pada Rabu malam (21/10), namun pihak terkait belum bisa dimintai keterangan karena sedang melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Berita Lainnya
-
Oknum Guru SMAN 01 Kotabumi Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Sah
Senin, 03 November 2025 -
19 Peserta Lulus Seleksi Administrasi JPTP Lampung Utara, Berikut Daftarnya
Senin, 03 November 2025 -
Polemik Goodie Bag, Ponpes Minhajul Huda Lampura Tegaskan Tak Ada Penyelewengan Program MBG
Sabtu, 01 November 2025 -
Ketika Pemanas Air Membongkar Jejak Gelap di Lapas
Sabtu, 01 November 2025









