• Kamis, 28 Maret 2024

Diduga Ada Oknum yang Bermain Dalam Proses Izin PT Tiga Oregon Putra

Kamis, 22 Oktober 2020 - 13.42 WIB
613

Foto: Ist.

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Berdasarkan peraturan Menteri lingkungan hidup No 26 tahun 2018, rekomendasi izin lingkungan belum bisa diterbitkan kalau dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) tidak lengkap, dokumen yang dimaksud salah satunya yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Melihat peraturan tersebut, diduga kuat ada oknum di dinas terkait yang bermain mata dalam pembagunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) di Kabupaten Lampung Barat, pasalnya pihak PT Tiga Oregon Putra mengaku sudah mengantongi izin lingkungan.

Baca Juga: Tanpa IMB, Pemkab Lambar Biarkan PT Tiga Oregon Putra Lakukan Pembangunan

Site Manager PT Tiga Oregon Putra, Cahyono Kusumo Aji dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya membenarkan hal tersebut. 

Namun saat ditanya kenapa bisa mendapat izin lingkungan tanpa IMB, Cahyo mengaku tidak mengetahui dengan alasan tidak punya kapasitas untuk menanggapi pertanyaan diatas.

"Izin lingkungan kita sudah ada, saya juga orang baru, jadi tidak mengikuti dari awal dan itu bukan kapasitas saya untuk menanggapi," tulis Cahyo.

Di lain pihak, dihubungi melalui sambungan WhatsApp nya juga Desmon Irawan, Kabid Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, tidak merespon pesan berisikan pertanyaan yang dirujukan kepada dirinya meskipun pesan tersebut sudah dibukanya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->