• Kamis, 28 Maret 2024

Mendagri Sentil Bandar Lampung Terkait NPHD, Badri Tamam: KPU Belum Perlu Dana

Selasa, 20 Oktober 2020 - 20.32 WIB
210

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung ditegur langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, terkait dengan belum melunasi anggaran Pilkada 2020 melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam mengatakan, terkait NPHD sudah ada perjanjian dengan KPU, paling tinggal Rp3 miliar lagi yang belum dibayarkan dan itu pasti akan dilunasi.

"Kebijakannya itu ada di walikota. Tapi yang penting komitmen pemerintah kota bahwa tidak akan mengganggu Pilkada," kata Badri Tamam, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (20/10/2020).

Baca juga : NPHD Pilkada, Tinggal Bandar Lampung yang Belum Lunas

Menurutnya, anggaran yang tersedia di kas KPU masih mencukupi. Saat ini uang tersebut belum dibutuhkan oleh KPU.

"Saya pikir belum digunakan lah uang itu, daripada di simpan di Bank oleh KPU kan sayang," ujarnya. 

Karena terangnya, Pemerintah Pusat sendiri memerintahkan pemerintah daerah supaya uang itu dibelanjakan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

"Presiden Jokowi langsung yang memerintahkan agar anggaran di daerah harus dibelanjakan. Tapi pastilah itu kita lunasi," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, Wilson Faisol mengatakan, sampai saat ini sisa anggaran yang belum diberikan yakni Rp5 miliar. 

"KPU dari Rp39 miliar sudah dibayar Rp36 miliar. Sementara Bawaslu dari Rp19 miliar sudah dibayarkan Rp17 miliar," bebernya.

Ia berjanji sisa anggaran Pilkada tersebut akan diberikan paling lambat pada awal November. Jadi Ia meminta bersabar pasti dana itu akan dilunasi.

"Saat ini masih diproses penyelesaiannya, Insya Allah akhir oktober atau awal November selesai 100 persen," tandasnya. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Provinsi Pekon Balak Suoh Rusak Parah, Mobil Yang Melintas Harus Diderek

Berita Lainnya

-->