• Jumat, 19 April 2024

SPSI dari PT Huma Indah Mekar Tubaba Tolak Omnibus Law

Senin, 19 Oktober 2020 - 12.24 WIB
371

Perwakilan dari PT Huma Indah Mekar yang tergabung dalam SPSI saat datangi DPRD tubaba. Foto: Irawan/Kupastuntas.co

Tulang Bawang Barat, kupastuntas,co - Sebanyak 18 orang perwakilan dari 700 lebih pekerja perusahaan PT Huma Indah Mekar (Him) milik Bakrie Brothers di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) mendatangi  Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setempat guna menyampaikan aspirasi yaitu menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law.

Kedatangan 18 pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Tubaba ini disambut baik oleh Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba beserta Anggota DPRD lainnya. SPSI dalam hal ini mengajukan sejumlah poin sebagai dasar penolakan terutama soal pesangon.

"Kami mempelajari dalam draft Undang-undang Cipta Kerja yang kami terima, disitu kami menilai ada poin-poin tertentu yang mengambil hak-hak buruh, poin yang krusial tentang hak pesangon," ungkapnya.

Sementara, Ponco Nugroho, Ketua DPRD Tubaba menyampaikan apresiasinya terhadap SPSI PT Him yang telah menyampaikan aspirasi secara santun.

"Terimakasih kepada teman-teman dari SPSI PT Him atas kehadirannya ke gedung ini yang telah mematuhi himbauan Pemerintah,"ungkapnya di Gedung DPRD Tubaba seusai diskusi dengan SPSI, Senin (19/10/2020) siang.

Setelah melalui proses Diskusi bersama, lanjut Ponco, DPRD Tubaba akan menyampaikan aspirasi SPSI Tubaba ke pusat agar bisa menjadi bahan pertimbangan

."Kami sangat mendukung aspirasi yang disampaikan SPSI Tubaba, yang mana hasilnya sepakat bukanlah penolakan sepenuhnya, melainkan hanya pembenahan Pasal-Pasal krusial terutama yang dianggap merugikan buruh,”tukasnya. (*)

Video KUPAS TV : Lantik 14 Pejabat Pemprov Lampung, Arinal Tegaskan Tidak Ada Setoran!

Editor :