• Rabu, 09 Oktober 2024

Pemkab Lampung Barat Ajukan 6 Ranperda

Senin, 19 Oktober 2020 - 14.38 WIB
326

Acara penyampaian nota pengantar 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 6 Ranperda eksekutip di ruang sidang makhagasana DPRD setempat, Senin (17/10/2020). Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, kupastuntas.co - Dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat, meningkatkan pelayanan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah serta meningkatkan pendapatan asli daerah pemerintah Kabupaten Lampung Barat mengajukan 6 Ranperda eksekutif.

6 Ranperda tersebut yakni tentang perusahaan umum daerah air minum Limau Kunci, perusahaan perseroan daerah pesagi mandiri, perusahaan perseroan daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat, penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah bank pembiayaan rakyat syariah Lampung Barat, lahan pertanian pangan berkelanjutan dan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ranperda tersebut disampaikan Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Lampung Barat dengan acara penyampaian nota pengantar 2 Ranperda inisiatif DPRD dan 6 Ranperda eksekutip di ruang sidang makhagasana DPRD setempat, Senin (17/10/2020).

"BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan termasuk memperoleh laba dan keuntungan,"kata Parosil.

Mengenai Ranperda tentanga lahan pertanian pangan lanjut Psrosil, sebagai amanat dalam Undang Undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlidungan lahan pertanian pangan berkelanjutan mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani dan lainnya, tutup Parosil.

Sedangkan 2 Ranperda inisiatif DPRD terdiri dari Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Ranperda tentang desa wisata, disampaikan langsung oleh ketua badan legislasi Ahmad Ali Akbar.

Ia menyebut hasil paling utama dari proses pembentukan hukum adalah terbentuknya sebuah peraturan perundang-undangan yang akan dijadikan alat untuk mengatur dsn mengendalikan masyarakat sehingga untuk keperluan tersebut suatu produk hukum haruslah sangat mapan kandungan kelayakan substansialnya, sosial dan politiknya.

Sebab terus Akbar bila sebuah produk hukum tidak memiliki kemapanan yang cukup, maka akan membelenggu dan meragukan masyrakat, karena di dalamnya banyak terjadi pertentangan yang sebenarnya tidak perlu.

"Tentang Ranperda desa wisata potensi wisata Lampung Barat cukup potensial untuk dikembangkan tetapi saat ini belum didukung oleh kesiapan sarana dan fasilitas yang memadai serta daya dukung masyarakat sekitar yang masih rendah," sampai politisi PDI Perjuangan ini. (*)

Editor :