Mengatasnamakan Koperasi, April Tipu 175 Warga Ogan Lima Lampura

Tersangka April dan barang bukti yang diamankan Polsek Abung Barat. Foto: Riki/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara - April (30) warga Pasar Lama, Desa Ogan Lima, Lampung Utara (Lampura), diamankan Mapolsek Abung Barat, atas tindakan penipuan dengan korban Hodiyah (47) dan 174 orang warga desa setempat, dengan modus mengatas-namakan Koperasi Mekar Mandiri.
Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono.SIK.M.Si mengatakan, kronologi kejadian pelaku menawarkan pinjaman dana sebesar Rp5 juta kepada Ibu-ibu.
"Dengan diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp78.000 dan pinjaman akan dicairkan pada bulan September," ujar Iptu Ono, Sabtu (17/10/2020).
Baca juga : Terdakwa Maya Metissa Dirawat di RS, Sidang Kasus BOK Lampura Kembali Ditunda
Merasa tertarik dengan pinjaman Koperasi tersebut, Hodiyah Wati dan 174 orang lainnya membayarkan biaya administrasi, dengan total Rp13.650.000, namun sampai di bulan Oktober tidak ada pencairan.
Merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Abung Barat dengan surat Laporan Polisi Nomor :LP/B/227/X/2020/Old Log/Res Lamut/Sektor Abung Barat
Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Mapolsek Abung Barat mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan, turut diamankan 1 lembar surat pernyataan pelaku dan 6 lembar Kwitansi.
"Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : Jalan Provinsi Rusak Parah, Warga Tanggamus Memancing Di Kubangan
Berita Lainnya
-
Pemdes Negara Agung Gelar Rembuk Stunting, Kades Minta Bidan Desa Aktif di Desa
Rabu, 02 Juli 2025 -
Danramil 412-03 Bukit Kemuning Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79
Selasa, 01 Juli 2025 -
Polemik Penghentian Sementara Kegiatan Muslimat NU, Oknum Kades di Bukitkemuning Lampura Akhirnya Minta Maaf
Rabu, 18 Juni 2025 -
Kakek di Lampung Utara Cabuli Anak Tetangga Sepuluh Kali
Jumat, 13 Juni 2025