• Jumat, 04 Juli 2025

Mengatasnamakan Koperasi, April Tipu 175 Warga Ogan Lima Lampura

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 09.11 WIB
610

Tersangka April dan barang bukti yang diamankan Polsek Abung Barat. Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - April (30) warga Pasar Lama, Desa Ogan Lima, Lampung Utara (Lampura), diamankan Mapolsek Abung Barat, atas tindakan penipuan dengan korban Hodiyah (47) dan 174 orang warga desa setempat, dengan modus mengatas-namakan Koperasi Mekar Mandiri.

Kapolsek Abung Barat, Iptu Ono Karyono mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono.SIK.M.Si mengatakan, kronologi kejadian pelaku menawarkan pinjaman dana sebesar Rp5 juta kepada Ibu-ibu.

"Dengan diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp78.000 dan pinjaman akan dicairkan pada bulan September," ujar Iptu Ono, Sabtu (17/10/2020).

Baca juga : Terdakwa Maya Metissa Dirawat di RS, Sidang Kasus BOK Lampura Kembali Ditunda

Merasa tertarik dengan pinjaman Koperasi tersebut, Hodiyah Wati dan 174 orang lainnya membayarkan biaya administrasi, dengan total Rp13.650.000, namun sampai di bulan Oktober tidak ada pencairan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Abung Barat dengan surat Laporan Polisi Nomor :LP/B/227/X/2020/Old Log/Res Lamut/Sektor Abung Barat

Berdasarkan laporan dan pemeriksaan saksi-saksi, Tim Mapolsek Abung Barat mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan, turut diamankan 1 lembar surat pernyataan pelaku dan 6 lembar Kwitansi.

"Terhadap pelaku dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Jalan Provinsi Rusak Parah, Warga Tanggamus Memancing Di Kubangan