• Selasa, 19 November 2024

Pilwakot Bandar Lampung, Pemasangan APK Harus Perhatikan Etika

Kamis, 15 Oktober 2020 - 16.38 WIB
210

Penyerahan Bahan Kampanye dan APK yang difasilitasi oleh KPU kepada Pasangan Calon Walikota Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bandar Lampung menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye yang difasilitasi KPU kepada pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020).

APK yang diberikan, baik pasangan nomor urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman, 02 M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo dan 03 Eva Dwianan-Deddy Amarullah mendapatkan Baliho sebanyak 5 buah, sepanduk 252 buah dan umbul-umbul 400 buah.

Sementara untuk bahan kampanye poster berjumlah 36.472 buah, Pamflet, Brosur, flayer atau selebaran yang masing-masing berjumlah 173.360 buah.

Baca juga : Debat Kandidat Pilwakot Bandar Lampung, Yusuf Kohar Fokus Kesejahteraan Guru Honorer

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedi Triyadi mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh calon, dalam pemasangan APK dan bahan kampanye memperhatikan etika dan Perda tata ruang.

Karena ada empat tempat yang dilarang untuk dipasang APK dan bahan kampanye, yakni tempat pendidikan, rumah ibadah, kantor pemerintahan dan fasilitas publik. 

"Fasilitas publik ini yang harus diperhatikan terutama pemasangan APK di tiang listrik dan pohon. Kita berharap APK ini tidak menambah kotor tata ruang kota dan merusak keindahan kota Bandar Lampung," ungkapnya.

Baca juga : Debat Kandidat Calon Walikota, Dedi Hermawan: Itu Bukan Debat Tapi Tanya Jawab

Dirinya juga mengungkapkan, untuk bahan kampanye ini diberikan pada saat pasangan calon melakukan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas.

"APK yang dipasang sesuai zona yang disepakati. Dimana dua spanduk per-kelurahan, 20 umbul-umbul per-kecamatan, baliho ditempatkan di beberapa zona," terangnya (*)


Video KUPAS TV : Kecelakaan Maut di Bypass, Seorang Pria Tewas Tergilas Truk, Sopir Kabur