• Rabu, 09 Oktober 2024

Belum Miliki Buku Nikah, 100 Pasutri di Lambar Ikuti Sidang Isbat Massal

Kamis, 15 Oktober 2020 - 13.41 WIB
158

Terlihat pasutri yang belum miliki buku nikah sedang menjalani sidang isbat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat , kupastuntas.co - Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Pemerintah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama menyelenggarakan sidang isbat massal untuk Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah.

Kegiatan yang jadwalkan selama dua hari  dan digelar di Islamic Centre, kawasan Sekuting terpadu, Pekon (Desa) Wates, Kecamatan Balik Bukit ini direncanakan akan diikuti oleh 100 Pasutri dari berbagai Pekon dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Barat.

Kasi Bimas Islam pada Kemenag setempat, Ali Mukhtar dimintai tanggapan disela menghadiri kegiatan mengaku kegiatan tersebut memang dijadwalka dua hari yakni Rabu dan Kamis atau 14-15 Oktober 2020, namun jika tidak selesai maka akan diberi tambahan waktu.

"Jadi masyarakat kita masih banyak yang belum memiliki buku nikah karena nikah sirih atau tidak tercatat di KUA, sah secara agama tapi tidak tercatat menurut hukum negara, sedangkan untuk mengurus administrasi kependudukan dan lainnya saat ini wajib menyertakan buku nikah, makanya di programkan oleh pak Bupati," kata Ali, Kamis (15/10/20).

Prosesnya lanjut Ali, Setelah sidang isbat dan sudah keluar keputusan akan dilimpahkan dengan KUA asal masing-masing Pasutri untuk kemudian dicetakkan buku nikah.

"Kegiatan ini sudah terselenggara sejak tahun 2019 yang lalu yang terkemas dalam program bupati untuk membantu masyarakat. Tahun lalu juga sama 100 peserta dan umur Pasutri yang mengikuti sidang Isbat inipun rata-rata diaatas 40 tahun," jelasnya.

Di lain pihak ditempat yang sama, Ali Suyono warga Kecamatan Sekincau yang akan mengikuti sidang isbat mengungkapkan bahwa dirinya sudah menikah lebih dari 40 tahun dan tidak mempunyai buku nikah.

"Saya sudah 40 tahun lebih tidak punya buku nikah, anak sudah saya saja sudah nikah dan saya sudah punya cucung. Kalau dulu tidak perlu yang namanya buku nikah itu, tapi sekarang wajib, makanya kita malas mau ngurus, anak sekolah juga begitu kalau dulu," bebernya singkat. (*)

Editor :