Setahun Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Buruh di Pringsewu Ditangkap Polisi
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Pringsewu, kupastuntas.co - Tim cobra Satresarkoba Polres Pringsewu membekuk Seorang buruh berinisial JR (37) warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, yang diduga sebagai pengedar narkoba, Selasa (13/10/20).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, menuturkan bahwa pelaku JR dibekuk petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu pukul 01.00 WIB.
"JR kami amankan saat berada dirumah mertuanya di Pardasuka, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan" Ujar Iptu Khairul Yasin pada Rabu (14/10/20) siang.
Kasat Narkoba menjelaskan, Pada saat dilakukan proses penggeledahan petugas menemukan BB 3 buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celana pelaku, selanjutnya 6 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah pirek bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu, dan 4 buah korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.
Selanjutnya proses penggeledahan kami lanjutkan dirumah pelaku di Pekon Margakaya, hasilnya kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek bekas pakai, 8 plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas dan 1 bundel plastik klip kosong.
Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya berinisial H yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.
"Barang haram yang didapat dari H tersebut dijual JR kepada para pengguna sabu di wilayah Pringsewu" terang kasat Narkoba
Lanjutnya, JR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Viral Siswa SD di Pringsewu Keracunan Setelah Menyantap Jajanan Kantin Sekolah
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Kendaraan Tabrakan Beruntun di Pajaresuk Pringsewu, Tiga Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Minggu, 19 Oktober 2025 -
Ki Sujiwo Tejo: Bahasa Lampung Jangan Dibiarkan Punah
Sabtu, 18 Oktober 2025 -
Ribuan Warga Meriahkan Karnaval Kebudayaan Pringsewu Kultural Festival
Jumat, 17 Oktober 2025









