Konsumsi Sabu, Oknum Kasi Kantor Kesbangpol Tanggamus Diamankan Polisi

Kasatres Narkoba, AKP I Made Indra Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020). Foto: Sayuti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tanggamus - Seorang oknum Kepala Seksi (Kasi) Bina Ideologi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanggamus berinisial PM (38), diamankan Satres Narkoba Polres Tanggamus di rumahnya, perumahan Griya Abdi Negara, Komplek Perkantoran Pemkab Tanggamus, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kotaagung Timur, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 19.05 WIB.
Oknum tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus.
"Infonya soal sabu," kata seorang pegawai Pemkab Tanggamus yang tinggal di perumahan Griya Abdi Negara.
Baca juga : Lagi, Buaya Muara Serang Seorang Nelayan di Tanggamus
Sementara Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, mengaku belum mendapat info soal diamankannya oknum ASN tersebut.
Oni mengaku akan mengecek dahulu kronologisnya seperti apa dan akan memanggil Kasat Narkoba.
"Segera selesai dari sini kita akan ambil keputusan (Conference)," kata Oni Prasetya.
Senada dengan itu, Kasubag TU kantor Kesbangpol Tanggamus, Amir Husin mengaku belum mendapatkan penjelasan dari pihak manapun. Ia pun mengaku sempat ke Polres Tanggamus untuk memastikan informasi tersebut.
"Yang pasti, kami sangat kecewa sekali," ujar Amir.
Sementara Asisten Bidang Administrasi Setdakab Tanggamus, Jonsen Vanesa meski belum mengetahui kebenaran informasi tersebut, tetapi dengan tegas ia mengatakan apabila terbukti, maka oknum ASN tersebut akan ditindak sesuai PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berupa sanksi diberhentikan sementara dan hanya menerima 50 persen gaji.
Pantauan Kupastuntas.co di Mapolres Tanggamus, pada Rabu (14/10/2020) sekitra pukul 09.55 WIB, orangtua PM, IR yang juga mantan pejabat di lingkungan Pemkab Tanggamus tiba di Mapolres Tanggamus mengenakan masker dan topi.
Kasatres Narkoba, AKP I Made Indra Wijaya, saat ditemui di ruang kerjanya juga membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang oknum ASN di lingkungan Pemkab Tanggamus terkait penyalahgunaan sabu.
"Kami mengamankan satu orang berinisial PM," kata Made.
Pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan urine kepada PM dan hasilnya positif.
"Tersangka juga mengakui jika terakhir mengkonsumsi sabu pada hari Senin (12/10/2020) di rumahnya," terang Made.
Menurut Made, dari pengakuan PM diketahui jika PM sudah mengenal dan menggunakan sabu itu selama setahun.
"Untuk kepentingan penyelidikan saat ini PM ditahan di sel tahanan Polres Tanggamus," pungkas Made. (*)
Video KUPAS TV : Bus Bawa Pengantin dan Rombongan Masuk Jurang di Lampung Barat
Berita Lainnya
-
Antre Panjang dan Dapat Satu Tabung, Warga Keluhkan Operasi Pasar Gas Melon Pemkab Tanggamus
Jumat, 04 Juli 2025 -
Tradisi Adat Pangan Balak Warnai HUT Desa Sukajaya di Tanggamus, Ketika Warisan Budaya Menyatukan Warga
Jumat, 04 Juli 2025 -
Pemkab Tanggamus Targetkan Angka Stunting Turun Jadi 14 Persen pada 2025
Jumat, 04 Juli 2025 -
Teror Buaya Way Semaka Berakhir, Sang Predator Berhasil Ditangkap
Jumat, 04 Juli 2025