Tim Pemenangan Imbau 17 Anggota Dewan Maksimalkan Basis Massa Menangkan Yutuber
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) mengimbau semua anggota DPRD Bandar Lampung dari Parpol pendukung untuk bersama-sama memaksimalkan kantong suara di basisnya masing-masing.
Sehingga dengan dukungan anggota dewan yang berjumlah 17 kursi di legislatif sudah cukup untuk memenangkan Yutuber.
Saat ini ada lima Parpol pendukung Yutuber yakni, Demokrat, PAN, PKB, PPP dan Perindo.
Ketua Tim Pemenangan Yutuber, Budiman AS mengatakan, masing-masing anggota dewan memang memiliki basis massa masing-masing. Maka diminta untuk memaksimalkan kantong suara atau basis massanya.
"Kami minta anggota dewan untuk memenangkan dan memaksimalkan basis massa di dapil nya masing-masing,"ujar Budiman, Selasa (13/10/2020).
Ketua DPD Demokrat Bandar Lampung ini mengatakan, sejak awal semua Parpol pendukung mendeklarasikan dukungan kepada Yutuber. Di mana, menurutnya dalam hal ini partai sejak awal memutuskan dukungan telah berkoordinasi mulai dari tingkat DPP hingga PAC.
Di sisi lain, ia juga yakin semangat memenangkan Yutuber tak hanya datang dari partainya. Melainkan juga dari partai pengusung lainnya, simpatisan, juga relawan. Menurutnya,
“Kuncinya mesin partai harus benar-benar jalan. Sehingga kita bisa memenangkan suara pada pencoblosan nanti,"ucapnya.
Budiman mengatakan, saat ini tim Yutuber telah melakukan pendekatan kepada generasi millennial dan pemilih mengambang. (*)
Video KUPAS TV : SAMPAH MENUMPUK DI TELUK LAMPUNG, TANPA ADA SOLUSI DARI PEMDA PART 2
Berita Lainnya
-
Verifikasi Kelengkapan Selesai, Logistik Pilkada di Bandar Lampung Proses Packing
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
Kampanye Akbar Mirza - Jihan, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di PKOR Way Halim
Selasa, 19 November 2024 -
87.398 Warga Terancam Tak Bisa Memilih, KPU: E-KTP Belum Terbit Bisa Digantikan Identitas Kependudukan Resmi dari Disdukcapil
Selasa, 19 November 2024