• Rabu, 09 Oktober 2024

Surat Edaran Sekda Lambar Tentang Sampah Diminta Jangan Hanya Gertak Sambal

Selasa, 13 Oktober 2020 - 14.04 WIB
829

Tempat pembuangan sampah ilegal di jalan negara ruas Bukit Kemuning - Liwa, tepatnya di Perbatasan Pekon Kota Besi dan Pekon Canggu, Kecamatan Batu Brak yang selalu dikeluhkan warga dan pengguna jalan. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, kupastuntas.co - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Sekretaris Daerah Akmal Abdul Nasir mengeluarkan surat edaran no 660 tentang gerakan aksi pengendalian sampah pasar dan rumah tangga tertanggal 30 September 2020 lalu.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Camat se Kabupaten Lampung Barat, Peratin (Kepala Desa), masyarakat dan pedagang maupun pengepul di pasar.

Menanggapi surat edaran tersebut, Anjurni warga Pekon (Desa) Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, pengusaha muda yang bergerak di bidang hasil bumi yang kebetulan rumah tempat nya tinggal berdekatan dengan lokasi pembuangan sampah ilegal mengkritisi surat edaran tersebut.

"Surat edaran itu bagus, tapi kami berharap jangan hanya gertak sambal semata. Mengingat fakta yang terjadi dilapangan masih banyak sekali masyarakat yang melanggar atau tidak membuang sampah pada tempatnya," ungkap Anjurni, Selasa (13/10/20).

"Bisa sama-sama kita saksikan bahwa di jalan nasional perbatasan antara Pekon Kota Besi dan Pekon Canggu yang kebetulan dekat rumah saya sampai saat ini belum bisa teratasi. Sampah masih berserakan hingga ke badan jalan, jadi persoalan sampah ini memang harus tegas. Makaya saya sampaikan jangan hanya gertak sambal, buktikan dan masyarakat menanti itu," kritis Anjurni.

Menurut Anjurni untuk mengatasi sampah di Kabupaten Lampung Barat perlu tindakan dan ketegasan tidak cukup hanya dengan surat edaran Sekda saja. 

Akan lebih bijaksana terusnya, kalau pemerintah menempatkan satu orang dari sekian banyak petugas yang ada untuk menjaga, mendata, mendokumentasikan siapa penduduk yang membuang sampah tidak pada tempatnya. 

"Solusi bijak lainnya akan lebih tepat jika Pemerintah Daerah menyediakan tempat-tempat sampah untuk penduduk lalu diangkut secara rutin ketempat pembuangan akhir, bila perlu setiap rumah tangga dibebani biaya jasa angkut sampah untuk membantu biaya yang disediakan pemerintah," tegasnya.

Ditambahkan Anjurni, pemerintah daerah jangan hanya bisa membuat surat edaran saja, harus pikirkan juga solusi nyata yang rasional sesuai dengan budaya lingkungan yang ada.

"Pemerintah daerah jangan hanya bisa membuat Surat Edaran yang terkesan menumpuk dan memperbanyak lembaran aturan saja, apa lagi urusan sampah butuh kerja sama nyata tidak hanya butuh butir-butir aturan saja," pungkasnya. (*)

Editor :