• Jumat, 19 April 2024

Ruang Terbuka Hijau di Bandar Lampung Tersisa 9,5 Persen

Senin, 12 Oktober 2020 - 17.27 WIB
946

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri (pakai kacamata) di acara Kupas Podcast dengan tema ‘Membedah Kerusakan Lingkungan Hidup Di Lampung’, yang berlangsung di studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10). Foto: Erik/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masifnya pengalihan fungsi bukit atau gunung di Kota Bandar Lampung mengakibatkan semakin minimnya ruang terbuka hijau. 

Hasil riset Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung pada awal tahun 2020, setidaknya hanya tersisa 9,5 persen ruang terbuka hijau dari luas lahan Kota Bandar Lampung 19.722 hektar.

Baca juga : Direktur Walhi Irfan: Penanganan Sampah di Teluk Lampung Tergantung Kemauan Kepala Daerah

"Padahal kondisi ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung yang seharusnya itu 20 persen, klaim pemerintah hanya 11,04 persen dan di awal tahun kita lakukan riset terhadap ketersediaan ruang terbuka hijau ternyata hanya 9,5 persen. Berarti ada -10,5 persen ketersediaan ruang terbuka hijau,” ungkap Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri pada program Kupas Podcast yang berlangsung di studio Podcast Kupas Tuntas, Senin (12/10).

Baca juga : Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul: Jangan Sampai Negara Takut dengan Pelaku Usaha Perusak Lingkungan

Irfan menyebut, dari 33 bukit yang ada di Kota Bandar Lampung, saat ini tinggal tersisa dua bukit atau gunung yang masih utuh yakni gunung Banten dan gunung Sulah, sedangkan lainnya sudah digerus untuk alih fungsi.

Sementara saat pihaknya mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam hal pengawasan yang serius terkait masalah bukit, namun pihak pemkot berdalih bukit-bukit tersebut bukan milik pemerintah daerah melainkan milik perorangan.

"Walaupun bukit ini punya pribadi tetapi pemerintah selaku eksekutor mempunyai kewenangan untuk mengawasi hal itu. Toh kita punya kendaraan saja wajib punya SIM, punya STNK, kenapa bukit-bukit itu tidak bisa,” kata Irfan.

Baca juga : Banyak Pelaku Usaha Kesampingkan Izin Amdal

Menurut dia, keberadaan bukit menjadi tambahan ketersediaan ruang terbuka hijau. Dengan banyaknya bukit yang digerus, sehingga tidak heran jika terjadi bencana longsor di beberapa titik dan banjir ketika musim hujan.

"Kota Bandar Lampung ini harus ditata ulang karena ada banyak sekali PR terkait persoalan lingkungan hidup, mulai dari masalah ruang terbuka hijau dan bukit, bencana banjir dan sistem drainase yang buruk, kondisi wilayah pesisir sampai dengan masalah sungai dan sistem pengelolaan sampah,” jelasnya.

Dikatakannya, pengolahan sampah dengan sistem open dumping yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung dianggap sudah tertinggal zaman, karena banyak kota lain yang sudah memakai sistem sanitary landfill. (*)


Video KUPAS TV : RATUSAN RIBU HEKTAR HUTAN LAMPUNG DIRAMBAH, PENINDAKAN HUKUM LEMAH - PART 1