Denda Administratif Perbup Lambar Terkait Protokol Kesehatan Bakal Direvisi
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 bakal direvisi.
Materi yang bakal di revisi yakni mengenai denda administratif karena dinilai belum pas untuk diterapkan sehingga besar kemungkinan akan di hapus. "Kita masih koordinasi dengan bagian hukum akan seperti apa dan bagaimana perbup tersebut kedepannya, intinya akan direvisi dan kemungkina dihilangkan," kata Maidar saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (7/10/20).
Sebelumnya, mengenai revisi perbup tersebut pernah diutarakan Bupati Parosil Mabsus usai menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Cafe Cikwo, Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Senin (5/10/20). "Kita sudah bincang-bincang, dan hasilnya ada beberapa poin atau pasal yang ada dalam perbup akan direvisi. Tentunya pemerintah sangat mengharapkan masukan dari masyarakat dan teman-teman Forkopimda," ujar Parosil.
Dalam Perbup No 46 tahun 2020 tertera dalam pasal 7 No 3 mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 yang bunyinya denda terhadap perorangan paling tinggi Rp 50 ribu sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum paling tinggi Rp 200 ribu. (*)
Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Babak Belur Dihajar Warga
Berita Lainnya
-
Menang 1 Suara, Rifaie Arif Kembali Nahkodai PWI Lambar Masa Bakti 2024-2027
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Wirahadikusuma Minta Wartawan Tingkatkan Skill dan Adaptasi Terhadap Kemajuan Teknologi
Selasa, 08 Oktober 2024 -
Wirahadikusuma Ingatkan Wartawan Jaga Marwah Organisasi PWI
Senin, 07 Oktober 2024 -
Kepemimpinan Arinal Djunaidi Diapresiasi, Parosil Mabsus: Lampung Barat Dapat Perhatian Khusus
Senin, 07 Oktober 2024