• Rabu, 09 Oktober 2024

Denda Administratif Perbup Lambar Terkait Protokol Kesehatan Bakal Direvisi

Rabu, 07 Oktober 2020 - 13.57 WIB
249

Sekretaris Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Lampung Barat, Maidar. Foto: Iwan Irawan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Peraturan Bupati (Perbup) No 46 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19 bakal direvisi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Lampung Barat, Maidar kepada Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya. Ia mengaku saat ini Perbup tersebut masih dalam proses pengkajian.

Materi yang bakal di revisi yakni mengenai denda administratif karena dinilai belum pas untuk diterapkan sehingga besar kemungkinan akan di hapus. "Kita masih koordinasi dengan bagian hukum akan seperti apa dan bagaimana perbup tersebut kedepannya, intinya akan direvisi dan kemungkina dihilangkan," kata Maidar saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (7/10/20).

Sebelumnya, mengenai revisi perbup tersebut pernah diutarakan Bupati Parosil Mabsus usai menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Cafe Cikwo, Pekon (Desa) Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Senin (5/10/20). "Kita sudah bincang-bincang, dan hasilnya ada beberapa poin atau pasal yang ada dalam perbup akan direvisi. Tentunya pemerintah sangat mengharapkan masukan dari masyarakat dan teman-teman Forkopimda," ujar Parosil.

Dalam Perbup No 46 tahun 2020 tertera dalam pasal 7 No 3 mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 yang bunyinya denda terhadap perorangan paling tinggi Rp 50 ribu sedangkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum paling tinggi Rp 200 ribu. (*)

Video KUPAS TV : Pelaku Curanmor Diduga Hendak Beraksi di Terminal Rajabasa Bandar Lampung, Babak Belur Dihajar Warga