Polres Lambar Amankan Petinggi Partai Terkait Kasus Sabu
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satuan Narkorba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan Martin Sofyan (33), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Pesisir Barat, di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat, dengan kasus penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Rabu (23/9/2020), sekitar Pukul 21.30 WIB," terangnya.
Baca juga : Geger Masyarakat Temukan Motor Berlumuran Darah di Depan Kantor DPRD Pesibar
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu berikut dengan alat hisap (Bong).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Satpol PP Lampung Barat Tertibkan Belasan Banner Liar
Kamis, 02 April 2026 -
Produksi Melimpah, PAD Seret, Pemkab Lampung Barat Bedah Kebocoran Pajak Kopi
Kamis, 02 April 2026 -
Pemprov Gelontorkan Puluhan Miliar Bangun Jalan di Lambar, Mistiana: Harapan Baru Akses dan Ekonomi Warga
Kamis, 02 April 2026 -
Kucurkan Rp 50 Miliar Lebih, Ini Titik Pembangunan Ruas Jalan Provinsi di Lampung Barat
Kamis, 02 April 2026








