Polres Lambar Amankan Petinggi Partai Terkait Kasus Sabu
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Jajaran Satuan Narkorba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan Martin Sofyan (33), Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya (DPC Gerindra) Pesisir Barat, di Pekon Pagar Bukit Induk, Kecamatan Bangkunat, dengan kasus penyalahgunaan sabu.
Kasat Narkoba, Iptu Dailami CH, mendampingi Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Berbekal informasi, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku Rabu (23/9/2020), sekitar Pukul 21.30 WIB," terangnya.
Baca juga : Geger Masyarakat Temukan Motor Berlumuran Darah di Depan Kantor DPRD Pesibar
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu berikut dengan alat hisap (Bong).
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : Razia Tempat Hiburan Malam, BNNP Lampung Amankan 10 Orang Positif Narkoba
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Usut Kasus Penipuan Revitalisasi Sekolah yang Seret Nama Sekda dan 46 Kepsek di Lambar
Selasa, 25 November 2025 -
Lantik Tujuh Pejabat Tinggi Pratama, Bupati Pesibar Tegaskan Integritas ASN di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa, 25 November 2025 -
Cadangan Pangan Lampung Barat Dinilai Belum Punya Mekanisme Jelas
Selasa, 25 November 2025 -
Truk Taktis Brimob Masuk Jurang 30 Meter di Pesisir Barat
Senin, 24 November 2025









